"Agar majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa James Gunadjo bersalah, dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahahan," ucap JPU KPK, Medi ISkandar Zulkarnaen saat membacakan petitum surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/10).
Dalam tuntutannya, JPU KPK menganggap tidak ada hal yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa James. Tuntutan itu ditetapkan JPU karena menilai terdakwa James selama proses persidangan selalu berbelit-belit.
Bahkan James tidak mengakui suaranya saat perbcaraannya dengan Komisaris Independen PT BI, Antonius Z Tonbeng yang disadap KPK diputar di persidangan. Perkara ini bermula saat tim KPK menangkap tangan James usai menyerahkan uang ke Tommy Hindrtano di rumah makan Padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Juni 2012 lalu.
Saat James ditangkap, KPK menyita uang suap Rp280 juta terkait pengurusan pajak PT Bhakti Investama Tbk senilai senilai Rp 3,4 miliar. Dari lebih bayar pajak itu dikeluarkan Rp340 juta sebagai fee, sedangkan yang diserahkan James kepada Tomyy hanya Rp280 juta.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Penyidik Ditarik, KPK Jadikan Pelajaran
Redaktur : Tim Redaksi