Makelar Pajak Bhakti Investama Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Oktober 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, terhadap makelar restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunarjo. JPU meyakini James bersalah karena menyuap petugas pajak, Tommy Hindratno

"Agar majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa James Gunadjo bersalah, dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dikurangi masa tahahan," ucap JPU KPK, Medi ISkandar Zulkarnaen saat membacakan petitum surat tuntutan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/10).

Dalam tuntutannya, JPU KPK menganggap  tidak ada hal yang bisa dipertimbangkan untuk meringankan hukuman terdakwa James. Tuntutan itu ditetapkan JPU karena menilai terdakwa James selama proses persidangan selalu berbelit-belit.

Bahkan James tidak mengakui suaranya saat perbcaraannya dengan Komisaris Independen PT BI, Antonius Z Tonbeng yang disadap KPK diputar di persidangan. Perkara ini bermula saat tim KPK menangkap tangan James usai menyerahkan uang ke Tommy Hindrtano di rumah makan  Padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Juni 2012 lalu.

Saat James ditangkap, KPK menyita uang suap Rp280 juta terkait pengurusan pajak PT Bhakti Investama Tbk senilai senilai Rp 3,4 miliar. Dari lebih bayar pajak itu dikeluarkan Rp340 juta sebagai fee, sedangkan yang diserahkan James kepada Tomyy hanya Rp280 juta.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 20 Penyidik Ditarik, KPK Jadikan Pelajaran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler