MAKI Dorong Penegak Hukum Sikat Habis Mafia Tanah

Rabu, 23 Desember 2020 – 22:12 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta KPK menyikat habis para mafia tanah yang selama ini menyusahkan rakyat. Khususnya para mafia yang melibatkan pejabat negara.

“Saya kira sangat perlu KPK terjun. Pak Firli (Ketua KPK) kan selalu bicara pencegahan, buktikan dong,” kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (23/12).

BACA JUGA: Polisi Harus Serius Kejar Buronan Kasus Mafia Tanah

Menurut dia, sertifikat ganda sangat banyak terjadi bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah lain di Indonesia.

Atas hal itu, pembenahan tidak bisa diandalkan dari dalam diri BPN saja.

BACA JUGA: Simpatisan FPI Ditangkap, Inilah Sosok FA

Boyamin juga menyerukan jika KPK menemukan atau mendapat laporan dugaan mafia tanah, hingga pungli, apalagi suap harus ditindaklanjuti.

Sementara itu, Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, pihaknya sejak lama menuntut KPK ikut turun tangan tidak hanya untuk memberantas mafia tanah, namun mengungkap korupsi agraria

BACA JUGA: Risma jadi Mensos, Lihat Rumah Dinas Wali Kota Surabaya

“Kita pernah aksi di depan KPK beberapa tahun lalu, bahkan dua kali. Waktu itu ada sejumlah petani yang punya masalah agraria dengan aset negara. Artinya ada koruptor di bidang agraria,” kata dia di kesempatan berbeda.

Dia mengatakan korupsi agraria itu adalah soal penerbitan izin-izin hak atas tanah berupa HGU.

“Apakah badan swasta atau milik negara itu mungkin di lapangan tidak sesuai dengan luasan hak yang diberikan, misalnya ada konsesi yang diberikan di atas haknya 10 ribu ha tapi di lapangannya 15 ribu ha. Itu berarti bagaimana laporan keuangannya ke negara? Ini merugikan negara,” ujarnya.

Dengan lima ribu hektare yang tidak sesuai dengan hak, kata dia, itu sudah masuk tindak pidana korupsi karena tidak dilaporkan ke negara. Belum lagi, kata Dewi, HGU yang kadarluarsa tapi masih bisa beroperasi.

“Kalau tidak ada dasar HGU, dia tidak bisa melampirkan keuntungannya kepada negara. Termasuk menyetorkan kewajiban pembayaran ke negara karena sudah kadarluarsa. di Jawa tidak pernah ada proses yang serius dari KPK,” tuturnya.

Dewi bahkan pesimistis dan menyebut KPK saat ini lemah. “Dulu masih powerfull saja begitu, tidak ada yang ditindak. Alasannya mungkin tidak ada bukti yang kuat untuk tangkap tangan. Harus ada investigasi ke modus agrarian,” kata dia.

Seperti diketahui, kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung menyeret tiga orang tersangka yakni mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto, Benny Tabalujan dan Achmad Djufri. Saat ini Benny berada di Australia dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Achmad Djufri saat ini sedang menjalani persidangan di PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. Sementara Paryoto divonis bebas. Namun Jaksa melayangkan kasasi ke MA.

Kasus ini sendiri bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur.

Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Namun Benny dalam pelariannya menunjuk aktivis HAM Haris Azhar menjadi kuasa hukumnya. Benny juga dilaporkan beberapa pihak lain terkait kasus tanah. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler