AMBON - Gara-gara memaki isteri orang, seorang oknum anggota Polres Ambon dan Pp Lease berinisial Briptu JH akhirnya dilaporkan ke Propam Polda Maluku dan Unit P3D Polres Ambon dan Pp Lease.
Korban Ny Rosdiana Haurissa (32) melaporkan oknum polisi itu karena diduga telah memaki dirinya dihadapan banyak orang. Peristiwa itu terjadi di perumahan BTN Waemahu Passo, Kecamatan Baguala sekira pukul 09.00 WIT
Kepada wartawan, korban mengatakan kejadian bermula ketika dirinya bercanda dengan seorang anak kecil di muka rumahnya. Namun tidak lama kemudian, saat bercerita dengan tetangga rumahnya, datang pelaku yang langsung marah-marah.
Dengan kasar pelaku memaki-maki korban dihadapan para tetangganya. Pelaku bahkan menantang korban untuk melapor ke atasannya. Aksi pelaku ini didengar beberapa tetangga. ‘’Perkataan dan makian pelaku sangat keras sehingga didengar oleh tetangga,’’ ungkap korban.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban bersama suaminya Yeheskel Haurissa langsung menuju Propam Polda Maluku. Mereka melaporkan tindakan tidak bermoral Briptu JH. Laporan mereka diterima Briptu I Made Dwi Paguna.
Setelah itu, korban kemudian menuju Mapolres Ambon dan Pp Lease untuk melaporkan kasus yang sama di Unit P3D. Laporannya diterima Kanit Propam Aiptu Henky Nanuru. "Menurut informasi yang kami terima, pelaku sudah dipanggil untuk diperiksa. Tapi kami sangat menyayangkan dia belum ditahan, buktinya sudah ada. Ada saksi juga tetapi kenapa belum juga ditahan," kesal Yehezkiel Haurissa sembari berharap kasus ini segera ditangani secara baik sehingga ada rasa keadilan bagi korban. (M3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawa 713,2 Gram Sabu, Penumpang KA Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi