MAKI Minta Bareskrim Segera Rekonstruksi Kasus Kebakaran Kejagung

Sabtu, 24 Oktober 2020 – 21:45 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) telah menetapkan delapan tersangka kasus terbakarnya gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Para tersangka dijerat Pasal 188 KUHP, terkait kealpaan yang menyebabkan kebakaran.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi proses yang dilakukan Bareskrim Polri. Ia menghormati penetapan tersangka mulai dari tukang sampai pemilik PT yang melakukan rehabilitasi. Serta oknum pejabat Kejagung yang menunjuk PT tersebut melakukan rehabilitasi di lantai enam gedung utama itu.

BACA JUGA: Respons Ketua MPR atas Penetapan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

"Terkait penyidikan Bareskrim yang menetapkan tersangka kebakaran gedung utama Kejagung kemarin, saya tetap pada posisi menghormati proses itu," kata Boyamin menjawab JPNN.com, Sabtu (24/10).

Sebab, lanjut Boyamin, apa pun yang dilakukan Bareskrim sudah sesuai koridor berusaha mencari penyebab dan siapa yang diduga terkait atau terlibat kebakaran tersebut.

BACA JUGA: Soal Dugaan Korupsi di Balik Pengadaan Bahan Pembersih Lantai Kejagung, Bareskrim Bilang Begini

Meski demikian, Boyamin tetap mengkritisi proses tersebut. Menurut Boyamin, hal ini untuk menjawab keraguan dari masyarakat ihwal puntung rokok penyebab kebakaran gedung utama Kejagung. "Kami meminta penyidik Bareskrim segera melakukan rekonstruksi di TKP (tempat kejadian perkara) gedung utama Kejagung setelah penetapan delapan tersangka kemarin," ujar Boyamin.

Menurut Boyamin, rekonstruksi perlu dilakukan untuk mengetahui apa yang terjadi. Misalnya, sejak pagi apa yang mereka kerjakan sampai pada titik saat mulai adanya kebakaran, kemudian bagaimana puntung rokok itu bisa membesar, dan apakah memang betul mereka berusaha memadamkan. "Kalau memang memadamkan kan mestinya bisa padam," katanya.

BACA JUGA: Ada Kaitan Pejabat Kejagung dengan Cairan Ilegal di Kasus Kebakaran

Boyamin mengatakan bahwa inilah pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang harus segera dijawab penyidik Bareskrim dengan segera melakukan rekonstruksi secara terbuka dan dapat diliput media massa. "Bahkan kalau bisa disiarkan langsung proses itu setransparan mungkin. Dan pada posisi tertentu masyarakat bisa memberikan penilaian," jelasnya.

Nah, Boyamin selanjutnya meminta penyidik Bareskrim Polri untuk membuka opsi penerapan Pasal 187 KUHP, tentang kesengajaan membakar. Bukan hanya sekadar Pasal 188 KUHP yang mengatur soal kelalaian sehingga terjadinya kebakaran.

Sebab, ujar Boyamin, kalau memang karena puntung rokok, artinya tukang tersebut merokok di tempat yang dilarang menghisap rokok. Artinya, jelas Boyamin, itu bisa lalai yang berwarna sengaja. "Teori lalai itu kan istilahnya ada teori berwarna dan tidak berwarna.  Dan juga kalau toh kesalahan itu bisa sedikit lalai atau sedikit sengaja itu maka Pasal 187 KUHP tetap dibuka," katanya.

Selain itu, kata Boyamin, dasar penyidikan yang dilakukan dua atau tiga pekan sebelumnya sebelum adanya penetapan tersangka, memang didasari Pasal 187 KUHP dan 188 KUHP.

"Artinya dibuka opsi penerapan Pasal 187 (KUHP) yaitu sengaja kemudian terjadinya kebakaran. Itu saya tetap minta," ungkapnya.

Selain itu, ia berharap kasus ini  segera dituntaskan dan dilimpahkan ke kejaksaan dan kemudian dibawa ke pengadilan untuk disidangkan sehingga bisa dilihat publik.

Dengan demikian, ujar Boyamin, hal-hal yang akan terungkap di persidangan seperti fakta, bukti, maupun keadaan baru, bisa dikembangkan oleh teman-teman Bareskrim. "Jika ada fakta, bukti, maupun keadaan baru yang memungkinkan masih ada pihak lain yang diduga terlibat atau bertanggung jawab," paparnya.

Lebih lanjut Boyamin juga meminta teman-teman penyidik Bareskrim Polri tidak ewuh pakewuh dengan kejaksaan dalam mengusut kasus ini.

"Saya harap teman-teman profesional dan tetap memberikan semua opsi kemungkinan yang mungkin itu akan diduga terlibat atau terkait dalam penyidikan seterusnya," jelas Boyamin. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler