Soal Dugaan Korupsi di Balik Pengadaan Bahan Pembersih Lantai Kejagung, Bareskrim Bilang Begini

Jumat, 23 Oktober 2020 – 23:58 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Satu dari delapan tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah NH. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung yang dianggap lalai karena mengadakan pembelian pembersih lantai yang tak sesuai izin edar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, penetapan ini dilakukan karena NH harusnya mengetahui pembersih lantai Top Cleaner itu mengandung bahan berbahaya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prabowo ke AS terkait Pilpres 2024? Masjid-masjid Terancam, Rumah Orang Kaya DKI Bakal Digusur

Namun, NH tidak tahu hingga akhirnya berujung pada kebakaran hebat di Kejagung.

“Harusnya dia tahu (bahan berbahaya), tetapi tidak tahu makanya lalai,” kata Ferdy ketika dikonfirmasi, Jumat (23/10).

BACA JUGA: Bareskrim Belum Menahan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

Ketika disinggung soal dugaan korupsi karena mengadakan barang yang tak sesuai izin edar, menurut Ferdy, hal tersebut bakal didalami internal dari Kejagung.

“Bukan sampai ke situlah (dugaan korupsi). Itu internal yang melihat proses pengadaan itu. Karena kami fokus kebakaran,” sebut dia.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Ada Tukang Bangunan

Pemeriksaan internal, lanjut Ferdy menerangkan, bakal dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Bareskrim pun sudah melakukan koordinasi akan hal tersebut.

“Itukan pemeriksaan internal nanti. Jamwas nanti yang akan memeriksa itu. Sudah koordinasi (antara Bareskrim dan Jamwas),” tegas Ferdy.

Diketahui, penyidik Bareskrim telah menetapkan delapan tersangka di kasus kebakaran gedung Kejagung.

Empat dari delapan tersangka adalah pekerja bangunan yakni T, H, S dan K. Kemudian tukang wallpaper inisial IS dan mandor inisial UAN.

Sisanya adalah Direktur Utama PT ARM inisial R dan PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kejaksaan Agung inisial NH.

Semua tersangka itu disangkakan Pasal 188 KUHP tentang kealpaan, ditambah Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler