MAKI Minta KPK Lidik Proyek Kartu Prakerja

Senin, 04 Mei 2020 – 21:56 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Antara/IC Senjaya

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/5), siang.

“Di KPK bertemu dengan dua orang Tim Analis Pengaduan Masyarakat KPK dengan bentuk pendalaman materi disertai diskusi,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin (4/5).

BACA JUGA: Bansos dan Kartu Prakerja Bermasalah, Ganjar Surati Menteri

Menurut Boyamin, pertemuan berlangsung pukul 13.30-15.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19. Dalam kesempatan itu, dirinya menindaklanjuti permintaan pencegahan dugaan korupsi dalam proyek Kartu Prakerja yang dikerjasamakan dengan delapan perusahaan digital platform.

Boyamin menjelaskan pihaknya meminta KPK sudah mulai melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan keterangan dikarenakan saat ini telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta Kartu Prakerja gelombang I dan II.

BACA JUGA: PSI: Setop dan Kaji Ulang Kartu Prakerja!

Artinya, kata dia, jika ada dugaan korupsi atau mark up maka KPK sudah bisa memulai penyelidikan atau setidak-tidaknya pengumpulan bahan keterangan.

“Hal ini berbeda dengan permintaan kami sebelumnya yang sebatas permintaan pencegahan dikarenakan belum ada pembayaran pelatihan Kartu Prakerja,” ungkap Boyamin.

BACA JUGA: Kartu Pra-Kerja Bukan untuk Gaji Penganggur, Tak Jamin Dapat Pekerjaan, jadi Untuk Apa?

Dalam kesempatan itu, Boyamin mengaku memberikan keterangan tambahan disertai contoh kasus perkara lain dugaan penunjukan delapan mitra platform digital yang diduga tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa dalam bentuk kerja sama.

Boyamin menyatakan penunjukan delapan mitra kerja sama pelatihan Kartu Prakerja diduga tidak melalui beauty contest, tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis karena sebelumnya tidak diumumkan syarat-syarat untuk menjadi mitra.

“Sehingga penunjukan delapan mitra juga diduga melanggar ketentuan dalam bentuk persaingan usaha tidak sehat atau monopoli,” kata Boyamin.

Dia menjelaskan untuk harga pelatihan masing-masing delapan mitra dengan kisaran antara Rp 200.000 hingga Rp 1.000.000 diduga terlalu mahal. Hal itu, kata dia, bila didasarkan ongkos produksi materi bahan pelatihan. Juga apabila dibandingkan dengan gaji guru atau dosen dalam melakukan proses belajar mengajar di kelas tatap muka.

“Juga lebih mahal lagi jika dibandingkan dengan pelatihan yang tersedia di YouTube atau browsing google yang praktiknya gratis dan hanya butuh kuota internet, mestinya delapan mitra sudah mendapat untung dari sharing kuota internet,” ujarnya.

Lebih lanjut, Boyamin menambahkan berkaitan dengan sumber dana dan manfaat pelatihan, ia memberikan masukan untuk dilakukan kerja sama dengan lembaga kampus bidang information technology, dan platform digital.

Menurut dia, KPK akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan itu sesuai kewenangan berdasar ketentuan yang berlaku.

“Yang tentunya jika ditemukan indikasi, bukti dan unsur korupsi akan diproses sebagaimana semestinya, dan jika tidak ditemukan maka akan dihentikan,” pungkas Boyamin.(boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler