jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming sudah jelas harus ditolak lantaran tidak ada alasan untuk menerimanya.
Hal itu disampaikan Boyamin menanggapi langkah para pakar hukum yang melakukan eksaminasi terhadap perkara korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming.
BACA JUGA: Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
Eksaminasi itu dituangkan para pakar hukum ke dalam sebuah buku terkait perkara Mardani H Maming di tengah proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Mahkamah Agung (MA).
Dia menyatakan eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum terhadap perkara Mardani H Maming tak mengikat sehingga hakim tetap independen dan tidak bisa dipengaruhi siapapun.
BACA JUGA: Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
“Kalau versiku ya super jelas, tidak ada alasan untuk menerima PK Mardani H Maming. Eksaminasi tidak mengikat, hanya sebatas surat cinta, boleh diterima dan juga boleh ditolak dan hakim independen tidak bisa dipengaruhi siapapun,” kata Boyamin, Senin (7/10).
Dia menilai eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.
BACA JUGA: KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming
Pasalnya, kata Boyamin, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum memiliki konten yang mirip dengan saksi-saksi meringankan dalam sidang terpidana korupsi Mardani H Maming.
“Saya melihat eksaminasi sebagai dinamika hukum belaka. Karena di sisi lain Mardani Maming saat sidang telah hadirkan saksi ahli meringankan yang kontennya mirip dengan eksaminasi tersebut nyatanya ditolak oleh hakim dan mardani maming dinyatakan bersalah korupsi,” lanjutnya.
Boyamin turut mengingatkan, keputusan hakim baik ditingkat Pengadilan Tipikor Banjarmasin, banding hingga kasasi sudah memutus bersalah Mardani H Maming lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dia meminta semua pihak termasuk para pakar hukum yang melakukan eksaminasi dapat menghormati keputusan tersebut.
“Nyatanya Hakim tingkat PN, banding, dan kasasi sudah memutus bersalah sehingga kita hormati itu semua,” pungkas Boyamin.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra