MAKI Puas Korupsi Timah Diusut Kejagung 'On the Track'

Selasa, 02 April 2024 – 14:06 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan rasa puas dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IU. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan rasa puas dengan kinerja Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan langkah terbaru pemeriksaan pebisnis tambang kawakan, Robert Bonosusatya (RBT) atau RBS memeriksa sebagai saksi, Senin (1/4) menunjukkan Kejagung masih on the track dalam mengusut kasus ini.

BACA JUGA: Korupsi Timah Terbongkar, MAKI Desak Kejagung Segera Tangkap RBS

Sebab, pendalaman itu dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan.

"Kejagung masih on the track," kata Boyamin dikutip, Selasa (2/4).

BACA JUGA: Usut Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis

Di sisi lain, Boyamin sempat mendatangi Kejagung kemarin untuk menyerahkan bukti keterlibatan RBS dalam perkara ini kemarin. Namun, dia tidak berkesempatan bertemu penyidik sehingga dokumen tersebut urung diserahkannya.

"Semoga besok (Selasa, 2/4) atau Rabu (3/4)," ucapnya.

Diketahui, pemeriksaan RBT untuk mendalami kaitannya dengan PT Refined Bangka Tin (RBT), yang menggunakan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangannya agar menghubungi Dirut PT Timah 2018-2019 dan mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. RBT merupakan eks pimpinan PT RBT.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkutan sebagai pengurus, apakah yang bersangkutan sebagai BO (beneficial owner), atau memang tidak ada kaitannya sama sekali," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, Senin (1/4).

Kejagung tak membeberkan lebih spesifik tentang pangkal penyidik memeriksa Robert. Ia hanya menyampaikan, Robert dipanggil untuk pendalaman perkara.

"Yang jelas kami melihat ada urgensi yang perlu kami klarifikasi kepada yang bersangkutan untuk membuat terang peristiwa pidana ini," jelas Kuntadi.

Di sisi lain, MAKI sempat mendorong Kejagung menetapkan tersangka korupsi timah bahkan dijerat pasal tindak pencucian uang (TPPU).

Desakan itu diutarakan seiring ditetapkannya Helena Lim dan Harvey Moeis menjadi tersangka. Sebab, RBT alias RBS diduga sebagai orang yang menyuruh Harvey dan Helena untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler