MAKI Sebut MA Perlu Pengawasan Ketat, Termasuk PK Mardani Maming

Senin, 28 Oktober 2024 – 16:35 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merespons tindakan Kejagung menangkap pejabat MA Zarof Ricar (ZR) soal kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan barang bukti hampir Rp 1 triliun. 

Ketua MAKI Boyamin Saiman menyebutkan Ketua Mahkamah Agung Sunarto harus berada dalam pengawasan ketat demi terurai makelar kasus di MA dan mendesak agar peninjauan kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming ditolak.

BACA JUGA: Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM

“Mestinya versi saya PK Mardani H Maming ditolak (MA). Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani H Maming oleh ZR,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin (28/10).

Boyamin meminta Kejagung RI dapat mengembangkan pihak-pihak yang kecipratan dan bermain sebagai makelar kasur bersama Zarof Ricar.

BACA JUGA: Todung Mulya Lubis Berpendapat Mardani H Maming Harus Dibebaskan, Begini Alasannya

“Kalau dari dari sisi ZR, saya minta Kejagung mengembangkan siapa saja yang diduga kecipratan atau bermain,” lanjutnya.

Boyamin berharap majelis hakim peninjauan kembali Mardani H Maming termasuk Sunarto dapat independen dan netral dengan menolak PK yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut.

BACA JUGA: Setelah UNPAD, Akademisi Antikorupsi UII Juga Meminta Segera Bebaskan Mardani H Maming

Terlebih, lanjutnya, dari pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi Mardani H Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi.

“Urusan PK Mardani H Maming saya mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan Independen katena apapun itu sudah terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” pungkas Boyamin. (mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Guru Besar Hukum Minta Mardani Maming Segera Dibebaskan, Ini Alasannya


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler