MAKI Tantang Jaksa Agung Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Korupsi Asabri

Senin, 01 November 2021 – 18:41 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang akan menerapkan tuntutan hukuman mati terhadap pelaku korupsi. Boyamin berharap hal ini bukan hanya lips service semata. 

“Segera diterapkan dalam proses-proses penuntutan berikutnya,” kata Boyamin dalam video pernyataannya yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin (1/11).

BACA JUGA: Hukuman Mati Bagi Koruptor Bisa Menghambat Pemulihan Kerugian Negara

Menurutnya, keinginan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu dapat dibuktikan pada penuntutan perkara korupsi Asabri yang tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.  

"Sudah ada yang di depan mata proses persidangan Asabri yang sedang disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Boyamin.

BACA JUGA: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati bagi Koruptor Asabri

Menurutnya, sudah ada dua orang yang memenuhi syarat untuk dituntut dengan hukuman mati dalam perkara korupsi Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu ada pengulangan.

"Karena, sebelumnya dua orang tersebut sudah melakukan korupsi di kasus Jiwasraya, sekarang terlibat korupsi di Asabri," ungka Boyamin.

BACA JUGA: Firli Bahuri Setuju Ada Hukuman Mati dan Kuras Aset Koruptor

Dia mengatakan hukuman mati terhadap koruptor tidak hanya dalam keadaan bencana saja, tetapi juga karena pengulangan, atau yang bersangkutan mengulangi perbuatan tindak pidana korupsinya.

"Maka saya minta Jaksa Agung menerapkan kehendaknya itu tidak hanya lips service, dan dilakukan tuntutan mati terhadap orang-orang yang melakukan pengulangan korupsi di Jiwasraya maupun Asabri," kata dia.

Dia menyatakan tuntutan hukuman mati terhadap koruptor ini harus tetap dilakukan Kejaksaan Agung, meskipun pada akhirnya pengadilan memutuskan berbeda.

"Tuntutan itu tetap harus dilakukan, soal nanti hakim mengabulkan atau tidak, setidaknya kehendak dan semangat untuk menuntut berat koruptor itu sudah dilakukan," ujar Boyamin.

Sebagaimana diketahui, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam perkara korupsi PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun. Heru Hidayat diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10,72 triliun, dan Benny Tjokrosaputro Rp 6 triliun. 

Baik Benny maupun Heru juga terdakwa dalam perkara korupsi PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 22,78 triliun.

Dalam rangka mengembalikan kerugiaan negara, tim penyidik Kejagung menyita sejumlah aset para terdakwa, termasuk milik Benny dan Heru. 

Hanya saja, penyitaan terhadap aset Benny dan rekanannya, menurut pengacaranya sudah melebihi tanggungannya.

Kondisi berbeda terjadi pada terdakwa Heru Hidayat yang sampai saat ini jauh dari memadai. 

Padahal, kerugian negara yang diakibatkan Heru jauh lebih besar dibanding terdakwa lainnya. 

Selain itu, Heru diduga melindungi mitranya untuk menyelamatkan sejumlah aset miliknya. (antara/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler