Pihak berwenang di Australia semakin banyak berhasil menangkap pria yang datang yang kedapatan memiliki bahan-bahan pornografi anak-anak di gadget mereka.
Dalam rilis yang dikriim ke ABC Indonesia, Australian Border Force (ABF) badan yang menangani hal-hal berkenaan dengan pergerakan manusia lintas batas di Australia hari Jumat (1/2/2019), dua pria asal India telah ditangkap karena hal tersebut.
BACA JUGA: Januari 2019 Tercatat Jadi Bulan Terpanas di Australia
Seorang pria asal India berusia 32 tahun ditahan hari Sabtu 26 Januari 2019 di Bandara Perth (Austtralia Barat) karena dalam barang bawaannya ditemukan sejumlah video yang berisi bahan pornografi anak-anak berupa penyiksaan seksual terhadap anak-anak.
Petugas ABF melakukan pemeriksaan setelah pria tersebut tiba dengan pesawat dari Kuala Lumpur (Malaysia).
BACA JUGA: Kemunculan Ormas Preman Selalu Warnai Dunia Politik Indonesia
Dalam pemeriksaan, dua HP yang dimiliki pria tersebut petugas ABF menmemukan lima rekaman video berkenaan dengan bahan pornografi anak-anak, dua video berisi penyiksaan seksual terhadap anak-anak dan sejumlah rekaman lain.
Semua hal ini merupakan hal yang melanggar hukum di Australia, dengan pelakunya bisa dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sampai $525 ribu (sekitar Rp 5 miliar).
BACA JUGA: Pencari Suaka Di Pulau Manus Raih Penghargaan Sastra Bergengsi Australia
Komandan Regional ABF untuk Australia Barat Rod OâDonnell mengatakan prihatin dengan semakin banyaknya orang yang membawa bahan-bahan pornografi terlarang lintas perbatasan.
"Menemukan bahan-bahan pornografi anak-anak adalah prioritas bagi ABF dan petugas kami memiliki ketrampilan tinggi untuk menemukan orang-orang di bandara yang berusaha membawa masuk bahan-bahan menjijikan ini." kata O'Donnell. Photo: Mahasiswa India ini ditahan setelah tiba di Bandara Melbourne karena memiliki bahan pornografi anak-anak. (Australian Border Force)
Sebelumnya, tanggal 27 Desember lalu, seorang mahasiswa asal India juga dikenai tuduhan memiliki bahan-bahan pornografi.
Mahasiswa tersebut dengan pesawat dari New Delhi, menggunakan visa mahasisisw.
Dalam pemeriksaan, petugas pada awalnya menemukan bahan pornografi anak-anak di HPnya dan dalam pemeriksaan lanjutan petugas menemukan bahan lainnya di laptop milik mahasiswa tersebut.
Petugas ABF kemudian menyita HP dan komputernya, dan hari Rabu, visanya dibatalkan.
Mahasiswa ini kemudian ditahan di Tahanan Imigrasi Melbourne dan dikenai tuduhan kriminal tanggal 30 Januari lalu.
Seorang pria asal Indonesia berusia 65 tahun telah dideportasi dari Australia setelah dalam pemeriksaan pabean, dua HP yang dimilikinya berisi bahan-bahan pornografi anak-anak.
Warga asal Indonesia juga pernah mengalami tindakan serupa.
Bulan Juni 2018, petugas ABF menahan pria WNI berusia 65 tahun yang tiba di Bandara Melbourne dari Singapura dengan visa turis.
Pria tersebut kemudian menjalani pemeriksaan di pabean dan petugas kemudian menemukan bahan-bahan pornografi anak-anak tersebut di telepon yang dimilikinya.
Petugas kemudian menyita HP tersebut dan visanya dibatalkan, dan pria ini kemudian ditahan sehari sebelum dideportasi dari Australia keesokan harinya tanggal 16 Juni.
Simak berita-berita ABC Indonesia lainnya di sini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agen Imigrasi Penipu Terancam Dideportasi Ke Selandia Baru