Makin Panas! Krisna Mukti Laporkan Balik Tessa Mariska

Selasa, 07 Juni 2022 – 16:00 WIB
Krisna Mukti. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktor Krisna Mukti melaporkan balik Tessa Mariska ke kepolisian.

Krisna Mukti melaporkan Tessa Mariska atas dugaan pencemaran nama baik lantara diduga menipu dan menggelapkan uang arisan.

BACA JUGA: Tessa Beberkan Awal Mula Dugaan Penggelapan Uang yang Menyeret Krisna Mukti

"Intinya apa yang dituduhkan ke saya itu tidak benar sama sekali," ujar Krisna Mukti di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/6) malam.

Dia menilai apa yang dituduhkan kepadanya terlalu mengada-ada dan dibuat-buat.

BACA JUGA: Tessa Mariska Mengantongi Bukti Ini Untuk Melaporkan Krisna Mukti

Sebab dugaan menipu dan menggelapkan uang arisan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.

Oleh karena itu, dia melaporkan Tessa Mariska atas dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA: Dilaporkan oleh Tessa Mariska, Krisna Mukti Kecewa?

"Saya tadinya tidak ingin melapor balik, tetapi belakangan ini saya jadi banyak dirugikan secara nama baik, dalam hal pekerjaan juga. Mau tidak mau saya terpaksa melaporkan balik," tutur Krisna Mukti.

Bukan hanya Krisna Mukti, Astrid juga melaporkan balik Tessa Mariska atas dugaan pencemaran nama baik.

Keduanya memang terlapor atas laporan penyanyi dangdut itu di Polda Metro Jaya.

"(Pasal) 310 dan 311 soal pencemaran nama baik. Cuma beda fakta hukumnya saja," kata Kuasa hukum Krisna Mukti dan Astrid, Hendra

Sebelumnya, Tessa Mariska melaporkan Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/6).

Krisna Mukti dan empat lainnya dilaporkan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Permasalahan itu berawal pada Desember 2018, Tessa Mariska, Krisna Mukti dan 24 orang lainnya tergabung dalam grup arisan. (mcr7/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Alasan Melaporkan Krisna Mukti, Tessa Mariska: Aku Ditantang, Ya Sudah


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler