jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Tessa Mariska menceritakan awal permasalahan hingga melaporkan Krisna Mukti dan empat rekannya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.
Pada Desember 2018, Tessa Mariska, Krisna Mukti, dan 24 orang lainnya tergabung dalam grup arisan.
Masing-masing dari mereka membayar uang arisan senilai Rp 10 juta per bulan.
Tiap bulannya, anggota yang mendapatkan uang arisan akan mengantongi sebesar Rp 260 juta.
"Arisan ini dimulai Desember 2018, harusnya berakhir di Januari 2021 karena anggotanya 26 orang," ujar Tessa Mariska di kawasan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (4/6).
Namun, pada April 2020 mulai terjadi kendala pembayaran. Ada beberapa anggota yang tak membayar uang arisan.
Dia menyebut Krisna Mukti merupakan salah satu anggota yang bermasalah dalam pembayaran uang arisan.
"Itu tersendat bayarannya dari biang keroknya itu satu orang tersendat, kayak Astrid itu tersendat (bayarannya) sama Krisna. Jadi, yang lain ikut-ikutan," ucap Tessa Mariska.
"Jadi, arisan enggak ketutup-tutup," sambung dia.
Semula, dia dan anggota lainnya masih memaklumi ketika pembayaran uang arisan tak berjalan lancar karena alasan pandemi.
Akan tetapi, pedangdut itu tak melihat adanya iktikad baik dari Krisna Mukti dan empat terlapor lainnya.
"Ini sudah setahun lebih ada anggota yang teriak yang belum dapat (uang arisan) karena dia bayar, tetapi belum dapat. Nah uangnya, aku saja sudah hampir Rp 300 juta menalangi di situ," tutur Tessa.
Dia menyebut masih menagih uang dari Krisna Mukti dan empat orang lainnya hingga kemarin.
Namun, mereka tak jua membayarkan uang arisan tersebut.
Hingga akhirnya salah satu anggota grup yang belum mendapatkan haknya pun menantang Tessa Mariska.
"Ada satu anggota itu (bilang), 'kalau Mbak Tessa bukan yang menggelapkan uangnya ayo kita lapor kalau berani'. Aku ditantang, ya sudah," tutur dia.
"Tadinya aku enggak mau karena aku pikir ini teman kalau mau aku buka semua kasihan. Jujur. Aku buka sedikit saja. Ya, sudahlah yang penting aku tidak dibilang menggelapkan," imbuh Tessa.
Dia akhirnya melaporkan Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin atas dugaan penipuan dan penggelapan uang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/6).
Laporan dibuat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/270/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Adapun Krisna Mukti dan beberapa terlapor lainnya dilaporkan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: Tessa Mariska Mengantongi Bukti Ini Untuk Melaporkan Krisna Mukti
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Fakta Soal Laporan Terhadap Krisna Mukti, Nomor 2 Bikin Kaget
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita