jpnn.com - JAKARTA – Peraturan Pemerintah nomor 99/2012 menjanjikan pengetatan dalam pemberian remisi untuk pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hasilnya, pada Lebaran tahun ini koruptor yang mendapat remisi ’’hanya’’ 182 orang saja. Menyusut dibanding pemberian 2012 yang mencapai 583 koruptor memperoleh pengurangan masa penahanan dan 32 lainnya dibebaskan.
Berdasarkan data yang diberikan Ditjen Pemasyarakatan, peringatan Hari Raya Idul Fitri 1434 H berbuah senyum bagi 54,396 narapidana beragama Islam se-Indonesia. Mereka mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri dengan jumlah yang beragam. Malah, 841 narapidana bisa bebas karena remisi membuat habis masa pidana mereka.
BACA JUGA: Jadikan Idul Fitri Momen Menyongsong Pemilu
Khusus untuk narapidana extraordinary crime yang berkaitan dengan PP 99/2012, dari 271 narapidana terorisme hanya 37 mendapat remisi. Sedangkan dari 56,015 narapidana kasus narkotika, sebanyak 8,807 dapat remisi. Pemberian selektif juga terlihat pada kasus korupsi. Dari 2,565 narapidana, yang dapat hanya 182 orang.
’’Narapidana yang di vonis setelah November 2012 bisa mendapatkan remisi asal memenuhi syarat dalam PP 99/2012,’’ jelas Kasubdit Komunikasi Ditjen PAS, Akbar Hadi. Dia meyakinkan, para penerima remisi tidak termasuk para narapidana yang lari dari Lapas Tanjung Gusta Medan maupun Rutan Batam.
BACA JUGA: Kader Disebut Korupsi, Akbar Minta Ical Turun Tangan
Dipastikan Akbar, narapidana yang kabur bakal terkena hukuman disiplin. Nah, mereka yang mendapat hukuman disiplin tidak akan mendapat remisi pada tahun tersebut. Hak kembali diperoleh pada tahun berikutnya bila menunjukkan perilaku yang baik dan sesuai tidak dengan syarat mendapat remisi.
Kabar dari Kalapas Sukamiskin Bandung yang dipimpin Giri Purbadi menyebutkan, kalau 154 dari 447 penghuni lapasnya mendapatkan remisi. Remisi pada penghuni lapas yang kebanyakan koruptor itu dikabarkan menyentuh Gayus Tambunan, Hari Sabarno, Mochtar Mochammad, hingga M. Nazaruddin.
BACA JUGA: Akbar Tandjung: Lapindo Pengaruhi Elektabilitas Ical
MenkumHAM Amir Syamsuddin menjelaskan kenapa koruptor kelas kakap seperti Gayus Tambunan bisa mendapat remisi. Memang, kelakuan Gayus selama ini suka aneh-aneh seperti bisa keluar dari penjara. Namun, harus diakui kalau Gayus juga tersandung banyak kasus. Nah, remisi yang dia dapat dipastikan dari salah satu kasusnya.
’’Hak-hak yang dia peroleh sudah sesuai dengan PP 99/2012. Terkait dengan perilakunya, sudah diberikan sanksi juga,’’ tuturnya. Dia meyakinkan pemberian remisi pada Gayus maupun koruptor lain sudah dilakukan dengan hati-hati. Amir menjamin tidak ada mafia remisi karena KemenkumHAM meneliti betul siapa yang berhak dapat remisi.
Khusus untuk para koruptor, meski penerimanya hanya 182 orang, Amir tidak bisa memastikan semuanya mau menjadi justice collabolator (JC). Seperti diketahui, salah satu syarat agar koruptor mendapat remisi adalah menjadi JC dan membayar denda serta uang pengganti.
’’Masalahnya, bagaimana kalau kejahatan yang dilakukan tunggal ? Ketentuan harus jadi justice collabolator sudah berjalan,’’ pastinya. Disamping itu, dia tidak bisa merinci siapa saja para koruptor yang menjadi JC. Alasannya, dia punya kewajiban untuk merahasiakan siapa saja yang bersedia kerja sama dengan penegak hukum mengunkap kasus lain. (dim/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakapolri Minta Anggota Polisi tak Takut
Redaktur : Tim Redaksi