jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung terus menyelidiki kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Ketua DPR Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung juga sudah meminta keterangan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Rabu (2/12) malam.
BACA JUGA: Di Rumah Duka Slamet Effendy Yusuf, Ketum PBNU: Saya Dididik Beliau
Bahkan, telepon seluler yang digunakan Maroef untuk merekam pembicaraan dengan Novanto dan pengusaha Riza Chalid juga sudah di tangan penyidik Jampdisus Kejagung.
Jaksa Agung M Prasetyo membenarkan hal ini. "Betul, saya baru dilaporkan Jampidsus tadi," ujar Prasetyo di Kejagung, Kamis (3/12).
BACA JUGA: Datang Ke MKD, Presdir PT Freeport Kecoh Wartawan
Menurut Prasetyo, hal itu merupakan rangkaian proses penyelidikan yang tengah dilakukan Korps Adhyaksa. "Ini sebagai bukti-bukti awal untuk proses penegakan hukum," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung itu. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Slamet Effendy Yusuf di Mata Aburizal Bakrie
BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK! Luhut Panjaitan Ceramah soal Pemberantasan Korupsi di Senayan
Redaktur : Tim Redaksi