Makin Yakin Dukung Prabowo, Pentolan Honorer: Rezim Ini Tak Bisa Diharapkan

Senin, 04 Februari 2019 – 16:15 WIB
Sebagian pengurus Forum Honorer K2 terang-terangan mendukung Prabowo - Sandi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Sikap pemerintah yang menolak menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan usia 35 tahun bagi honorer K2 (kategori dua) maupun non kategori untuk ikut tes CPNS, sudah diduga banyak kalangan.

Menurut Ketua Umum Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih, sejak awal dia sudah menduga pemerintah tidak akan melaksanakan putusan tersebut.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Guru Honorer Ngotot agar Tahapan Seleksi CPNS 2018 Dihentikan

"Sudah saya duga, keputusan MA ini tidak akan dieksekusi pemerintah," kata Titi kepada JPNN, Senin (4/2).

BACA JUGA: Kuasa Hukum Guru Honorer Ngotot agar Tahapan Seleksi CPNS 2018 Dihentikan

BACA JUGA: Informasi Penting untuk Honorer K2 dan Peserta Tes CPNS 2018 yang Lulus

Saat ini, lanjutnya, pihaknya terus melakukan berbagai upaya agar revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa segera dibahas dan ditetapkan.

Koordinator Daerah (Korda) FHK2I Pamekasan Madura Maskur mengaku tidak kaget bila pemerintah menolak menjalankan putusan MA. Karena, pemerintah memang tidak mau mengangkat honorer K2 maupun non kategori menjadi PNS.

BACA JUGA: 2 Alasan Kepala BKN tak Turuti Desakan Kuasa Hukum Honorer K2

"Memang rezim ini tidak ada niatan mengangkat kami jadi PNS, makanya alasannya macam-macam," ucapnya.

Maskur menegaskan, semakin nyata bila pemerintah tidak bisa diharapkan lagi untuk mengangkat status honorer K2 menjadi PNS. Karena itu seluruh honorer K2 sepakat untuk mendukung pasangan capres-cawapres 02 Prabowo-Sandiaga.

"Makin yakin kami mendukung Prabowo-Sandi. Rezim ini tidak bisa diharapkan lagi," cetusnya.

Sekjen FHK2I Riau Said Samsul Bahri menambahkan, rezim sekarang tidak bisa mengangkat derajat honorer K2. Anehnya masih ingin memerintah dua periode.

"Masih mau dua periode? Siapa yang mau dipimpin sama orang yang tidak menepati janji," ucapnya.

BACA JUGA: 2 Alasan Kepala BKN tak Turuti Desakan Kuasa Hukum Honorer K2

Dalam salinan putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Yaitu: usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang, karena bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Juga Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat 5 tahun.

Sayangnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan, keputusan itu tidak bisa dieksekusi karena pelaksanaan rekrutmen CPNS 2018 sudah selesai. Selain itu, gugatan itu tidak tetap sasaran. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengin Banget jadi PNS, Honorer K2 Setor Rp 145 Juta


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler