2 Alasan Kepala BKN tak Turuti Desakan Kuasa Hukum Honorer K2

Minggu, 03 Februari 2019 – 17:57 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menanggapi putusan MA yang menghapus batasan usia honorer K2 menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: Derry Ridwansyah/JPC

jpnn.com, JAKARTA - Para honorer baik K2 maupun non-kategori dengan gembira menyambut putusan MA (Mahkamah Agung) yang menghapus batasan usia maksimal 35 tahun untuk bisa diangkat menjadi CPNS.

Namun, pemerintah memastikan tidak akan membatalkan hasil seleksi CPNS 2018 hanya karena keluar putusan MA yang memberikan kesempatan kepada guru honorer/PTT (pegawai tidak tetap) Kependidikan usia 35 tahun ke atas ikut tes CPNS.

BACA JUGA: Pengin Banget jadi PNS, Honorer K2 Setor Rp 145 Juta

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan dua alasannya. Pertama, bahwa putusan MA tidak berlaku surut. Putusan keluar setelah tahapan seleksi CPNS 2018 sudah selesai, tinggal pemberkasan saja.

"Enggak bisa dieksekusi putusannya. Coba lihat baik-baik isi putusannya. Putusannya dikeluarkan setelah proses rekrutmen CPNS 2018 dari pelamar umum maupun khusus selesai," kata Bima Haria Wibisana yang dimintai komentar soal putusan MA Nomor 74/P/HUM/2018, Minggu (3/2).

BACA JUGA: Penyelesaian Honorer K2 Mentok di PPPK, Tak Bakal Naik jadi PNS

Dia menyebutkan, rekrutmen CPNS 2018 sudah dilaksanakan Oktober dan saat ini masuk ke tahap pemberkasan NIP (nomor induk pegawai). Bila putusan itu ada sebelum rekrutmen dimulai, pemerintah bisa mengeksekusinya.

BACA JUGA: Itong: Honorer K2 Tenaga Administrasi Bukan Hanya Tukang Angkat Air Minum

Andi Asrun. Foto: Istimewa for JPNN.com

Kedua, Bima Haria mengatakan, soal syarat usia 35 tahun itu tidak di PermenPAN-RB 36 Tahun 2018. Namun aturannya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sehingga gugatan tersebut dinilai kurang tepat.

MA dalam keputusannya mengabulkan sebagian gugatan guru honorer terhadap PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 telah keluar.

Andi Asrun, kuasa hukum Guru Honorer/PTT Kependidikan sebagai pemohon Uji Materi mengungkapkan, dalam salinan Putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018.

BACA JUGA: Pengin Banget jadi PNS, Honorer K2 Setor Rp 145 Juta

Yaitu ketentuan usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang, dinyatakan bertentangan dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Juga Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

BACA JUGA: Itong: Honorer K2 Tenaga Administrasi Bukan Hanya Tukang Angkat Air Minum

"Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat 5 tahun," kata Asrun.

Dia mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenpan-RB agar tidak meneruskan proses seleksi CPNS yang dilakukan pascaputusan MA No 74/P/HUM/2018 tertanggal 18 Desember 2018.

Jika tetap dilanjutkan proses seleksi pascatanggal 18 Desember 2018 dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum Forum Honorer K2: Ini jadi Secercah Harapan Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler