Maklumat Kapolda Metro Jaya: Makar Dapat Dihukum Mati

Selasa, 22 November 2016 – 14:18 WIB
Polisi yang ikut mengamankan Aksi Bela Islam II, 4 November 2016. Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, mengeluarkan maklumat Nomor : Mak/04/XI/2016, bertanggal 21 November 2016.

Maklumat tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum itu sudah beredar dimasyarakat lewat media social.

BACA JUGA: Simak Imbauan dari Gus Ipul soal Salat Jumat di Jalan

Kapolda menegaskan dalam salah satu butir maklumatnya tentang larangan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar.

Di butir pertama, Kapolda meminta penanggung jawab dan peserta demonstrasi untuk mematuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, khususnya tentang kewajiban, larangan dan sanksi bagi pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Perkara Dahlan tak Bisa Disidangkan Lagi

"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan Kepolisian secara tegas dari mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," demikian Kapolda, seperti diberitakan RMOL.

Ia juga melarang para peserta demonstrasi, pawai atau mimbar bebas membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan.

BACA JUGA: Kata Siapa Rencana Makar itu Hanya Isu?

Penanggung jawab aksi juga mesti lebih dulu memberitahukan rencana demonstrasi secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umurn, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalulintas.

Peserta aksi juga dilarang melakukan provokasi yang bersifat anarkis maupun yang mengarah kepada SARA.

Pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai maksimal Pukul 18.00 WIB.

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI, makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," tegas Kapolda.

Disampaikan, perbuatan makar tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam UU tertentu yang berlaku. (ald/RMOL/sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... #AhokBebanBangsa dan Tagar SemangatAhok Bersanding Jadi Trending


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler