jpnn.com - SURABAYA - Jaksa mulai kehabisan harapan untuk bisa menyidangkan Dahlan Iskan.
Sebab, berkas penyidikan tidak bisa dijadikan bukti untuk menyidangkan ketika pra peradilan berhasil dimenangkan Dahlan.
BACA JUGA: Kata Siapa Rencana Makar itu Hanya Isu?
Meskipun perkara pidana pokoknya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Kepastian tersebut terungkap dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
BACA JUGA: #AhokBebanBangsa dan Tagar SemangatAhok Bersanding Jadi Trending
Prof Prija Djatmika, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang mengatakan, jika hakim memutus memenangkan perkara pra peradilan, maka berkas perkara korupsi yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, batal demi hukum.
Alasannya, semua bukti dan proses penyidikan yang diajukan jaksa dalam sidang sudah dinyatakan tidak sah.
BACA JUGA: Praktisi Hukum: Demo 2 Desember Melanggar jika...
Karena tidak sah itu, maka tidak bisa dijadikan digunakan lagi.
Prija mengatakan, hakim tidak perlu mengembalikan berkas tersebut ke jaksa penuntut, karena sudah gugur dengan sendirinya.
Hal itu ditindaklanjuti dengan pengambilan kebijakan hakim. Yaitu, hakim mengeluarkan penetapan hakim yang membatalkan penetapan hari sidang dan penunjukkan majelis hakim.
Sejauh ini belum ada aturan yang mengatur khusus tentang hal tersebut. Karena itulah, hakim bisa mengambil diskresi.
Batalnya sidang tersebut disebabkan berkas peyidikan Dahlan yang ternyata melanggar prosedur.
Salah satunya adalah penetapan tersangka dikeluarkan pada hari yang sama dengan sprindik.
Padahal, sprindik merupakan dasar jaksa untuk melakukan tindakan penyidikan. Dari pengumpulan barang bukti, hingga penetapan tersangka.
Parahnya, audit kerugian negara baru keluar tiga minggu setelah jaksa menetapkan tersangka.
Jaksa menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016, sedangkan audit kerugian negara baru keluar 17 November 2016. (atm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir Polri: Jangan Mendompleng! Nyatakan Siapa Kamu!
Redaktur : Tim Redaksi