Makripatullah Dituduh Bawa Narkoba, Uang Jutaan Rupiah Disita, Pelaku Ternyata

Sabtu, 14 November 2020 – 21:36 WIB
Seorang penjambret berinisial AB, 43, ditangkap di jalan raya Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (13/11) pukul 13.00 Wita. Foto: antara

jpnn.com, PRAYA - Seorang penjambret berinisial AB, 43, warga Kelurahan Baretais, Kecamatan Sandubaya, Mataram, tepergok saat beraksi di jalan raya Desa Kopang Remige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (13/11) siang.

Kapolsek Kopang, AKP Suherdi mengatakan, kejadian itu berawal saat korban bernama Makripatullah, 58, warga Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagi, Kabupaten Lombok Timur berangkat dari rumah menuju kota Mataram menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA: Sok Jago, Menantang Polisi Duel, Tim Prabu Datang Langsung Kicep, Lihat Tampangnya

Selanjutnya saat sampai di TKP, secara tiba-tiba pelaku memepet korban dan menyuruh berhenti dan korban tanpa curiga langsung menepi ke pinggir jalan.

"Pelaku memeriksa surat kendaraan dan menuduh korban membawa sabu-sabu,” ujarnya.

BACA JUGA: Begal Sadis Pembacok Pengendara yang Berhenti di Pinggir Jalan Ditangkap, Nih Tampangnya

Selanjutnya pelaku memeriksa korban, langsung mengambil uang korban yang disimpan di dalam saku celana Rp 6,6 juta.

Setelah itu pelaku hendak melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya, namun korban langsung mengejar pelaku dan mendorong sepeda motor pelaku hingga terjatuh.

BACA JUGA: Tas Ditarik Penjambret, Mbak Dhea Sabbela Terjatuh dari Motor, Rp 5 Juta Melayang

"Pelaku melarikan diri ke arah timur dengan berlari," katanya.

Atas kejadian itu korban teriak meminta tolong, sehingga warga setempat mengejar dan menangkap pelaku.

Saat pelaku ditangkap warga, secara kebetulan anggota Bhabinkamtibmas lewat di TKP, sehingga pelaku diamankan dari amukan warga dan langsung dibawa ke Polsek Kopang.

BACA JUGA: Mbak Rusniah Larut dalam Obrolan dengan Tukang Pijat, Tak Sadar Emas Senilai Rp26 Juta Raib

"Kasus ini masih kami kembangkan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler