jpnn.com, BANDUNG - Seorang pelaku ujaran kebencian berinisial DMP, di Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi pada Jumat (13/11) malam.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku ditangkap setelah Tim Prabu Polrestabes Bandung menemukan unggahan ujaran kebencian yakni menantang kepolisian di media sosial.
BACA JUGA: Ada Perempuan Mondar-Mandir di Kebun Karet, Warga Tidak Curiga, Ternyata
"Dari hasil pemeriksaan, dia membenci aparat atau pemerintah, dan negara, jadi dengan kebencian itu dia selalu menjelek-jelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian," kata Ulung di Bandung, Sabtu.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengunggah dua foto serta satu video yang diduga sebagai ujaran kebencian.
BACA JUGA: Yahya Panen 157 Tandan Buah Sawit, Ternyata Bukan Milik Sendiri, Ya Ampun
Kemudian pada satu video unggahannya tersebut, pelaku menuliskan ujaran kebencian sambil merekam dirinya sendiri yang sedang mengisap serbuk diduga narkoba.
Dalam video tersebut, ia menyuruh polisi membuka seragam lalu menantangnya duel.
BACA JUGA: Ketua OKP Sok Jago, Ditangkap Polisi Langsung Ciut
“Ia menebar ujaran kebencian. Terus berdasarkan pengakuan pelaku yang ia isap tepung gula, tetapi ini sedang kami dalami, mungkin setelah ini dilakukan pemeriksaan urine," kata Ulung.
Akibat perbuatannya, polisi menetapkan DM sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
BACA JUGA: Mbak Rusniah Larut dalam Obrolan dengan Tukang Pijat, Tak Sadar Emas Senilai Rp26 Juta Raib
Kini pelaku juga telah dilakukan penahanan langsung oleh kepolisian.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi