jpnn.com - PURWOKERTO - Malang benar nasib YA, 34 warga Lampung. Belum berhasil mencuri di rumah korbannya, dia malah kepergok sang pemilik. Dia pun jadi bulan-bulannya calon korbannya. Tak hanya itu, dia makin bonyok warga sekitar juga ikut mengeroyok.
Kapolres Banyumas AKBP Murbani Budi Pitono melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Budi Suwarno mengatakan, aksi yang dilakukan YA terjadi pada Kamis (27/8) lalu.
BACA JUGA: Duh Romantisnyaââ¬Â¦ Suami-Istri Ini Nekat Curi Seperangkat Alat DJ
Sekitar pukul 09.00, pelaku bersama tiga orang lainnya menggunakan mobil Toyota Avanza mendatangi rumah korban Heri, 44, warga Kelurahan Pancurawis, Kecamatan Purwokerto Selatan.
"Sampai di lokasi, rumah korban dalam keadaan sepi lantaran tengah ditinggal pergi oleh korban," kata Murbani, Minggu (30/7).
BACA JUGA: Pura-pura Tanya Alamat, Trus Diajak Jalan Lalu Dihipnotis, Uang dan Cincin Raib
Merasa situasi mendukung, YA turun dari mobil sementara tiga lainnya yang hingga kini masih buron tetap tinggal di dalam mobil.
Dengan berbekal obeng yang dibawanya, pelaku kemudian merusak gembok gerbang rumah korban. Setelah berhasil membuka gembok, pelaku lalu masuk ke dalam rumah bermaksud untuk mencuri barang barang berharga milik korban. Namun, tak berapa lama, korban pulang ke rumahnya.
BACA JUGA: 1,5 Jam Usai Didamaikan Kapolres, Bentrokan Kembali Pecah
"Tak berapa lama setelah pelaku masuk, korban pulang ke rumah," kata Murbani.
Korban yang merasa ganjil lantaran gerbang terbuka segera masuk ke dalam rumahnya. ternyata, pelaku masih di dalam rumah. Seketika itu, pelaku ditangkap dan dihadiahi bogem oleh korban.
Suara gaduh yang ditimbulkan membuat warga sekitar turut berkerumun dan menghadiahi bogem mentah kepada pelaku hingga babak belur. Sementara, tiga pelaku lainnya yang menggunakan avanza bernomor polisi E 11xx kabur meninggalkan lokasi. Beruntung pelaku segera diamankan polisi dan dibawa ke Polsek Purwokerto Selatan.
Di hadpan penyidik, pelaku mengaku komplotan Lampung. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku terlebih dahulu menginap di sebuah hotel di daerah Baturraden.
"Modusnya sasaran pelaku yakni rumah rumah kosong yang ditinggalkan pemiliknya. Tiga orang lainnya masih kami buru. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (ali)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prajurit TNI Berpangkat Praka Tewas Dikeroyok Polisi
Redaktur : Tim Redaksi