Mal Festival Citylink Didenda Rp 500 Ribu, Tukang Bubur Rp 5 Juta, Dedi Mulyadi: Publik Kecewa

Senin, 07 Februari 2022 – 07:10 WIB
Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Dedi Mulyadi soroti sanksi bagi pelanggar prokes yang bikin publik kecewa. Foto: ANTARA/HO-Fraksi Golkar DPR

jpnn.com, PURWAKARTA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebut sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) kerap mengecewakan publik lantaran dirasa tidak adil, terutama bagi rakyat kecil.

"Seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil," ucap Dedi Mulyadi di Purwakarta, Minggu (6/2).

BACA JUGA: Viral Pengumuman TNI & Polri Gelar Razia Masker, Denda Rp 250 Ribu, Oalah Ternyata

Sejumlah kasus pelanggaran prokes yang berujung sanksi di Jawa Barat belakangan mendapat sorotan.

Pada 30 Januari lalu, pemerintah setempat menindak pelanggaran prokes dalam konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan menimbulkan kerumunan,

BACA JUGA: Aksi Bripka Oktavianus Bikin Bangga Polri, Irjen Iqbal: Saya Kasih Reward

Konser itu berlangsung di destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.

Sementara itu, di Kota Bandung terjadi kerumunan Mal Festival Citylink saat perayaan Imlek 1 Februari 20222.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Sebuah Operasi Bocor, Polwan Cantik Briptu C Diburu Polisi, Azam Khan Jadi Saksi

Dalam rekaman video yang viral tampak mal sangat dipenuhi pengunjung yang menonton pertunjukan barongsai.

Dedi menilai dalam penindakan kedua tempat itu, petugas tampak lebih tegas menindak acara di Taman Kukulu dibanding Mal Citylink, padahal jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar.

Mantan Bupati Purwakarta itu heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya Rp 500 ribu.

Angka itu menurutnya jauh lebih kecil dibandingkan denda untuk tukang bubur di Tasikmalaya.

"Saya dengar denda di Bandung hanya Rp 500 ribu, sementara tukang bubur di Tasikmalaya Rp 5 juta. Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?," ucap Kang Dedi mempertanyakan.

Oleh karena itu, politikus Golkar tersebut berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi bagi pelanggar prokes.

BACA JUGA: Kompol Anggi Siahaan Ditabrak Pengemudi Honda City, Pelaku Ternyata

"Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini, kan, cukup mencolok. Kenapa denda mal lebih kecil hanya Rp 500 ribu, sedangkan tukang bubur Rp 5juta,” tuturnya.

Diketahui, pada 2021, tukang bubur divonis membayar denda Rp 5 juta subsider lima hari penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya karena dianggap melanggar aturan makan di tempat saat PPKM.

Hakim menghukum tukang bubur tersebut berdasarkan Pasal 34 Ayat 1 jo Pasal 21i Ayat 2 huruf f dan g Perda Provinsi Jabar No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2018.

BACA JUGA: Innalillahi, Mustafa Meninggal Dunia, Anak Buah AKBP Andrianto Argamuda Bergerak

Dalam peraturan tersebut disebutkan sanksi pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda minimal Rp 5 juta dan maksimal Rp 50 juta.

Sementara Mal Festival Citylink menggunakan pendekatan hukum Pasal 38 Ayat 4 Perwali No. 2 Tahun 2022 yang mengandung sanksi hukuman maksimal denda Rp 500 ribu. (ant/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler