Malam Hari, Pemenang Pilkada ke Kantor Polisi, Melaporkan Eks Bupati

Jumat, 09 April 2021 – 09:43 WIB
Bupati Solok terpilih Epyardi Asda didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH mendatangi Polres Solok Kota laporkan mantan bupati Solok. Foto: Antara/Ist

jpnn.com, SOLOK - Bupati Solok terpilih Epyardi Asda melaporkan Gusmal dan Yulfadri Nurdin terkait dugaan penggelapan uang dan penipuan ke Polres setempat, pada Rabu (7/4) malam.

Gusmal-Yulfadri merupakan Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok periode 2015-2020.

BACA JUGA: Polisi Bongkar Kasus Penipuan Rekrutmen Pegawai BNI, Begini Modusnya

"Benar, saya melaporkan mereka berdua terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang," kata Epy di Solok, Kamis (8/4).

Bupati Solok terpilih tersebut didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH mendatangi Polres Solok Kota.

BACA JUGA: Nenek 102 Tahun Kehilangan Rp 4 M Akibat Penipuan, Keluarganya Takut Memberitahu

Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta pihak kepolisian memastikan secara hukum perkara yang dialaminya.

"Makanya saya datang ke Polres, untuk menjelaskan kronologisnya. Saya berharap polisi dapat menjelaskan secara hukum kasus ini benar atau tidaknya," ujar dia.

BACA JUGA: Anda Mudik Lebaran Sebelum 6 Mei? Irjen Istiono Minta Anak Buahnya Jangan Lengah

Dugaan penipuan itu, kata Epy bermula saat Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin meminjam uang kepada dirinya, yang hingga saat ini belum dibayar lunas, serta adanya dugaan penipuan dan penggelapan.

Epy mengaku sudah berusaha berkomunikasi dengan Gusmal melalui pengacaranya tetapi tidak menemukan titik terang.

"Saya sudah mencoba mengomunikasikan sebelummya tapi tidak bisa bahkan saya sudah bentuk pengacara. Jadi, yang pinjam uang ke saya itu Pak Gusmal. Pak Yulfadri hanya mendampingi, dan saya menyerahkan uang saya itu ke tangan Pak Gusmal. Nah, bagaimana perjanjian Pak Gusmal dan Pak Yul saya tidak tahu," ucapnya.

Epy menyebutkan total uang yang dipinjamkan ke Gusmal yakni Rp1,3 miliar dan sudah dibayar pihak Gusmal dalam pengakuannya sebesar Rp600 juta, tersisa sekitar Rp700 juta lagi.

"Bagi saya, supaya jangan ada fitnah lebih baik kita (Epy dan Gusmal) selesaikan, sehingga saat saya dilantik nanti tidak ada lagi istilah bupati lapor ini dan itu, karena saat ini saya melapor sebagai warga," kata dia.

Kuasa Hukum Epyardi Asda, Armen Bakar, mengungkapkan kasus tersebut sudah berjalan lama. Namun belum jelas penyelesaiannya.

"Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Sepertinya jalur hukum ini yang harus ditempuh. Kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau pasal 372 dan pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata dia.

Sementara, Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Evi Wansri mengatakan pihak kepolisian sudah menerima pengaduan Epyardi Asda.

Untuk proses selanjutnya pihaknya akan mengonfirmasi kepada pihak yang diadukan.

"Kami tindak lanjuti dulu. Apa benar sesuai pengaduan dan tentu kami perlu penjelasan juga dari pihak yang dilaporkan," ujar dia.

Dia mengatakan laporan tersebut masih dalam proses dan sesuai arahan pimpinan jika laporan itu terbukti maka akan dilanjutkan ke langkah berikutnya. Jika ternyata tidak terbukti, maka dihentikan.

Terpisah, Gusmal membenarkan bahwa dirinya bersama mantan Wakil Bupati Solok Yulfadri Nurdin pernah berutang Rp1 miliar kepada tokoh masyarakat Epyardi Asda untuk biaya Pilkada 2015.

Gusmal saat dihubungi dari Koto Baru, Kamis, mengatakan uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk biaya para saksi pada Pilkada 2015 yang lalu. Karena usai kampanye dia dan Yulfadri Nurdin kehabisan dana untuk membayar para saksi.

"Kami pun meminjam uang ke Epyardi Asda senilai Rp1 miliar untuk biaya saksi pilkada pada 2015 yang lalu, bukan Rp 1,3 miliar," kata mantan Bupati Solok itu.

Peminjaman uang tersebut dibuktikan dengan penekanan surat perjanjian yang ditandatangani oleh empat orang, yakni Gusmal dan istri, serta Yulfadri dan istrinya.

Dia mengaku utang itu sudah dibayar sebesar Rp600 juta di akhir jabatannya dengan bukti jaminan berupa sertifikat tanah yang sudah diterimanya.

Sementara untuk sisanya, Gusmal mengatakan bahwa itu bukan utangnya lagi, karena saat itu yang berutang tidak hanya dia saja, tetapi berdua dengan mantan Bupati Solok Yulfadri Nurdin.

"Kalau saya dilaporkan ya saya hadapi saja, saya kan ada bukti atas pembayaran utang itu. Terkait sisanya, masa saya sendiri yang bayar utang," ujar dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler