jpnn.com, JAKARTA - Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap penipuan lowongan kerja (loker) yang mengatasnamakan Bank Negara Indonesia (BNI).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga meringkus seorang pelaku berinisial MTN di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada Sabtu (13/3) lalu.
BACA JUGA: Alex Garang saat Tantang Polantas, Begitu Ditangkap Langsung Ciut Begini, Lihat Tampangnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, dalam melancarkan aksinya, pelaku merekrut karyawan dengan menggunakan logo BNI untuk menyakinkan korban.
MTN melakukan hal tersebut melalui situs internet website https://recruitmentbni.snaphunt.com/ dan jooble.org.
BACA JUGA: Mbak Indri Bawa Kabur Uang Arisan Online Rp 500 Juta, Puluhan Emak-emak Lapor Polisi
"Jadi lowongan kerja itu seolah-olah dibuat atau diadakan pihak BNI," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3).
Lebih lanjut, Alumnus Akpol 1991 itu menjelaskan, korban yang mengirimkan lamaran beserta data identias diri ke link tersebut akan dihubungi kembali oleh pelaku.
Tersangka akan menghubungi korban lewat email recruitment.callbni@gmail.com, sms atau WhatsApp untuk dimintai uang sebagaimana akomodasi hotel dan biaya transportasi.
"Rata-rata sebesar Rp 1,7 juta yang diharuskan transfer ke rekening yang diminta tersangka," jelas Yusri
Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dengan nomor laporan LP/953/II/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ, tanggal 18 Februari 2021.
Adapun motif dari pada tersangka yaitu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi berupa uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia mulai melancarkan aksinya itu sejak awal 2020. Namun, polisi tak memercayai begitu saja pengakuan pelaku.
"Setelah kami dalami, bukan cuma BNI saja tetapi ada PT Pertamina, Wika, Angkasa Pura," ucap Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
Terpisah, Corporate Secretary BNI Mucharom memberikan apresiasi upaya Polda Metro Jaya yang telah membongkar kasus penipuan dengan modus rekrutmen pengawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Mucharom menegaskan bahwa BNI tidak pernah memungut biaya apa pun dari pelamar atau menunjuk agen perjalanan dimana pun dalam proses seleksi pegawai.
"Pelamar yang sedang menjalani proses seleksi dan lolos ke tahap berikutnya akan tetap dihubungi serta diundang secara resmi oleh BNI melalui email resmi rekrutmen BNI," ujar Mucharom dalam keterangannya.
Menurut Mucharom, pengumuman rekrutmen dan proses seleksi dilakukan secara terbuka melalui website resmi korporat, yaitu https://recruitment.bni.co.id/.
Dalam kasus penipuan kali ini, BNI menjadi perusahaan yang dirugikan karena penyalahgunaan Identitas Perusahaan untuk rekrutmen palsu yang mengatasnamakan BNI. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama