jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memeriksa aktivis sosial dan seniman Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus penyebaran kabar bohong.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik segera menentukan apakah Ratna langsung ditahan atau tidak.
BACA JUGA: Bisa Jadi Ratna Sarumpaet Punya Skenario Kabur ke Chile
“Ya tunggu 1x24 jam. Nanti pukul 22.00 akan ditentukan,” ujar Argo, Jumat (5/10).
Nantinya, kata Argo, penyidik akan memutuskan berdasar pertimbangannya. "Kan ada pentahapannya," sambung dia.
BACA JUGA: Berkoar Ratna Dianiaya, Fadli Merasa Jalankan Tugas DPR
Diketahui Ratna ditangkap polisi, Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong penganiayaan terhadapnya.
BACA JUGA: Fadli Zon Akui Kalah Hebat dari Ratna Sarumpaet
Dia juga sudah menjadi tersangka dan disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Dahnil Jubir Prabowo-Sandi soal Ratna Dibekuk Polisi
Redaktur : Tim Redaksi