jpnn.com, SURABAYA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Surabaya mengambil tindakan tegas terhadap maraknya alat peraga kampanye (APK) yang melakukan pelanggaran,
Panwaslu mengajak semua unsur SKPD terkait untuk menurunkan ratusan alat peraga kampanye, yang terbukti melanggar.
BACA JUGA: 380 Ulama Jatim Berkumpul Demi Khofifah - Emil
Ketua Panwaslu Kota Surabaya, Hadi Margo Sambodo, mengaku prihatin dengan maraknya pelanggaran APK yang dipasang partai politik di pinggir jalan hingga di kawasan perkampungan dan kawasan perempatan Jalan Kota Surabaya.
"Padahal ada larangan, semua parpol atau anggota partai tidak boleh memasang baliho yang ada logo partai, maupun APK bergambar salah satu paslon," tuturnya.
Panwaslu Surabaya telah memberikan perintah kepada seluruh panwascam se-Kota Surabaya, untuk menurunkan baliho, maupun APK yang melanggar ketentuan kampanye.
BACA JUGA: 8 Ribu Surat Suara untuk Pilgub Jatim Ditemukan Rusak
Panwaslu Surabaya akan melakukan penurunan baliho yang melanggar di Kota Surabaya, pada hari Selasa, (12/6) pukul 21.00 malam secara serentak di seluruh Kota Surabaya.(end/jpnn)
BACA JUGA: Survei Puskep Unair, Ditentang di Internal, Diragukan Pakar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Khofifah dan Emil Teman Pemuda Muhammadiyah
Redaktur & Reporter : Natalia