jpnn.com, LEBAK - PT ditangkap Tim Serigala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiaya bayi sendiri.
Dia diamankan di sebuah hotel di Kota Serang, Banten pada Kamis (3/6) malam.
BACA JUGA: Informasi dari Polda Metro Jaya Terkait Laporan Roy Suryo
Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono menyatakan tersangka PT kemudian dibawa untuk dimintai keterangan.
“Iya, sudah kami tangkap dan pelaku sekarang masih diperiksa penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan,” kata Indik Rusmono dilansir dari Radar Banten, Senin (7/6).
BACA JUGA: Warga Simpan Senjata Api Canggih dan Ratusan Butir Amunisi, Dapat dari Mana?
Tersangka dikenai Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Atau Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkap Indik. (radarbanten)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti