Bea Cukai Ungkap Peredaran Barang Ilegal Bernilai Fantastis di Jatim

Kamis, 06 Oktober 2022 – 22:48 WIB
Bea Cukai sukses menggagalkan peredaran barang ilegal di Jawa Timur. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai berhasil menindak peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Jawa Timur yang atas jutaan batang rokok ilegal dan belasan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Bea Cukai mengamankan miliaran rupiah potensi kerugian negara.

Di Malang, dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II yang berlangsung sejak pertengahan September, Kanwil Bea Cukai Jatim II menindak 20 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek SBR (29/9).

BACA JUGA: Optimalkan Kawasan Berikat, Bea Cukai Lepas Ekspor Produk dari Yogyakarta

Berawal dari kegiatan patroli rutin di perusahaan jasa titipan (PJT) di wilayah Kepanjen, tim memeriksa barang kiriman dan menemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos).

“Kanwil Bea Cukai Jatim II berhasil mengamankan potensi kerugian negara Rp 12 juta dengan perkiraan nilai barang Rp 22,8 juta. Barang ilegal ini lalu dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II untuk penelitian lebih lanjut,” kata Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Musnahkan Rokok dan Minol Ilegal, Sebegini Jumlahnya

Di Pasuruan, pada Rabu (28/9), Bea Cukai Pasuruan berhasil menindak lima kali berturut-turut empat mobil boks dan satu sepeda motor yang mengangkut rokok ilegal di jalur ekspedisi jalan tol Purwodadi, tol Gempol, rest area Purwodadi, dan Jalan Randu Pitu, Beji.

Hatta menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 593.400 batang rokok ilegal jenis SKM dan 240 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek tangan (SKT) berbagai merek yang tidak dilekati dengan pita cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Upaya Ini agar UMKM Bisa Naik Kelas, Mantap!

“Total barang diperkirakan mencapai Rp 676.597.200 dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 458.657.483,” katanya.

Selama periode Gempur Rokok Ilegal September 2022, hasil koordinasi antara Bea Cukai Pasuruan dan Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI Angkatan Darat telah menghasilkan 11 kali penindakan. 

Total 1,34 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis serta 19 botol (600 mL) MMEA ilegal dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 1,04 miliar diamankan.

“Kami berharap berbagai penindakan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani peredaran BKC ilegal. Selain sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum (APH) lain, kami berharap bantuan masyarakat untuk berperan aktif membantu pengawasan BKC ilegal ini,” katanya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler