jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan sempat ada undangan untuk menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).
"Kami belum tahu, kata Pak Praktikno (Mensesneg) masih menjadwalkan longgarnya presiden kapan. Sempat ada undangan malam tadi, tetapi kemudian mungkin karena kesibukan presiden undangan itu kemudian sementara ditunda dulu," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9).
BACA JUGA: Menurut Herlambang, Materi Revisi UU KPK jadi Menu Pesta Para Koruptor
Dia mengharapkan pertemuan dengan presiden tersebut, pihaknya bisa mengetahui draf resmi dari revisi UU KPK tersebut. "Harapannya sama baik kepada DPR maupun presiden. Dalam banyak kesempatan saya sudah sampaikan, masa draf resmi baik draf RUU-nya maupun DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya kami belum tahu secara resmi, tahunya kan dari media itu saja," ucap Agus.
Sebelumnya, kata Agus, KPK juga akan mengirimkan surat kepada DPR RI soal permasalahan revisi UU KPK tersebut. "Hari ini, pimpinan juga akan mengirimkan surat kepada DPR sebagai terakhir yang membahas (revisi UU KPK) ini, nanti segera kami kirim," ucap Agus.
BACA JUGA: Akademisi Ini Setuju dengan Revisi UU KPK, Asal...
Dengan adanya surat tersebut, kata dia, diharapkan lembaganya masih mempunyai kesempatan untuk ikut dalam pembahasan revisi UU KPK tersebut. "Mudah-mudah kami masih mempunyai kesempatan untuk ikut bicara untuk menentukan UU tadi," ungkap Agus. (benardy/ant/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi