Malam Tahun Baru 2022 di Bandung, Kegiatan MICE Dibatasi

Kamis, 02 Desember 2021 – 19:51 WIB
Booth promosi khususnya Destinasi Wisata MICE Indonesia dipamerkan dalam acara Pekan Inovasi 2019 di Medan. Foto: ist for JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan mengetatkan kapasitas kegiatan hiburan di malam pergantian tahun 2022, termasuk Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE).

Kegiatan seni pertunjukan panggung juga dibatasi. Hal itu untuk meminimalisir terjadinya kerumunan.

BACA JUGA: Pulihkan Ekonomi & Pariwisata, Indonesia Corporate Travel and MICE Digelar di 5 Kota

"Pengamanan di tempat hiburan, kalau dulu waktu Kota Bandung PPKM level 3, kan tidak boleh sama sekali, kalau level 3 saat libur Nataru nanti itu hanya dibatasi, termasuk kegiatan MICE," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegak Hukum (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi di Kantor Dinas Wali Kota Bandung, Kamis (2/12). 

Idris menambahkan, kegiatan MICE saat PPKM level 3 dibatasi kapasitas hanya 30 persen, sisanya boleh dilakukan secara daring. 

BACA JUGA: Bandung Antisipasi Masuknya Varian Omicron

Sementara itu, untuk ruang publik seperti tempat wisata yang diprediksi akan dipenuhi wisatawan, Idris menyebut masih akan dibahas dalam rapat terbatas, esok hari. 

"Untuk tempat wisata di level 3 itu dulu ditutup. Tetapi dilihat dulu implementasinya pada Perwal besok. Karena pasti Inmendagri Nomor 62 ini ditindaklanjuti oleh Perwal," sebut Idris.

BACA JUGA: Masuk Level 3 PPKM, Kota Bandung Akan Kaji PTM

Disinggung mengenai adanya penutupan tempat hiburan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, Idris mengatakan bahwa itu masih belum diketahui.

Nantinya keputusan keluar setelah Perwal disahkan oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial. 

"Kemungkinan dituangkan dalam perwal seperti itu, karena menyesuaikan dengan Inmendagri, tetapi itu besok diputuskan dalam ratas (rapat terbatas)," jelasnya. 

Sementara itu, pada malam Tahun Baru 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung akan melakukan penutupan jalan di 10 titik ring satu Kota Bandung. 

Ada pun 10 titik penutupan jalan di antaranya Jalan Asia Afrika, Jalan Naripan, Jalan Braga, Jalan Banceuy, Jalan Lembong (Patung Bola). 

Kemudian, Jalan Merdeka (Merdeka-Riau, Merdeka-Aceh, Sumatra-Aceh, Wastukencana-Aceh), Jalan Dago (Cikago-Simpang Dago), Jalan Purnawarman, Jalan Dipatiukur, dan Jalan Alun-alun Timur. 

Rekayasa lalu lintas penutupan jalan akan dilakukan pada 31 Desember 2021 pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB di tanggal 1 Januari 2022. (mcr27/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UMK Bandung Hanya Ditetapkan Naik Rp 32 Ribu, Wali Kota Oded Bilang Begini


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler