jpnn.com - BANDA ACEH - Pemerintah Kota Banda Aceh menginstruksikan pengusaha kafe, restoran dan warung kopi menutup usaha mereka lebih awal pada malam pergantian tahun baru 2014 ke 2015.
Hal itu guna menghindari konsentrasi massa, apalagi sebelumnya telah dikeluarkan larangan perayaan tahun baru masehi. Instruksi ini khusus di tempat - tempat tertentu seperti kawasan Simpang Lima, Ulee Lheue hingga sepanjang Jalan Teungku Daud Beureueh.
BACA JUGA: Target Nikahkan 200 Pasutri
“Pemilik usaha sudah kita surati, mereka pasti akan patuhi,” ujar Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, Rabu (17/12) usai mengikuti rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar mengadakan rapat di Balai Kota Banda Aceh.
Dijelaskannya, instruksi sebagai bentuk pencegahan, agar tidak ada konsentrasi massa dan kegiatan apapun pada malam pergantian tahun nanti.
BACA JUGA: Dipicu Tagih Angsuran Kredit, Dua Kelompok Saling Serang
Sikap pemerintah kota Banda Aceh yang melaksanakan syariat Islam sudah tegas, jika perayaan tahun baru masehi bukan budaya Islam.
Sebelumnya, Pemko Banda Aceh juga sudah mengeluarkan imbauan, meminta pedagang tidak menjual petasan dan terompet. Kalau kedapatan, maka akan disita dan dimusnahkan.
BACA JUGA: Kota Langsa dan Aceh Timur Dikepung Banjir
Sosialisasi larangan perayaan tahun baru masehi ini, kata wali kota, sudah jauh-jauh hari dilakukan pihaknya, termasuk hari ini melalui rapat koordinasi lintas wilayah dengan Forkorpimda Aceh Besar.
Untuk melakukan pengawasan, kata Illiza, Satpol PP dan WH dibantu persinil TNI/Polri akan melakukan patroli, khususnya di daerah – daerah yang dianggap rawan digunakan untuk merayakan tahun baru. “Mereka juga akan di lokasi – lokasi yang dianggap rawan,” katanya.
Sementara itu secara terpisah, Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh Ritasari Pujiastuti menyampaikan, sebanyak 350 hingga 400 personil gabungan Satpol PP/WH Kota Banda Aceh dan provinsi, TNI/Polri akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan di seluruh wilayah di kota Banda Aceh, termasuk di wilayah yang berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar, seperti di Kecamatan Darul Imarah dan Ingin Jaya.
Dijelaskan, ada tiga titik yang menjadi konsentrasi petugas, yakni kawasan Ulee Lheu, kawasan depan Masjid Raya dan Simpang Lima. Selain melibatkan petugas gabungan, pihak kecamatan juga akan melakukan pengawasan di wilayahnya masing – masing untuk memastikan tidak ada perayaan sekecil apapun. Petugas juga akan melakukan patrol untuk menghimbau masyarakat.
“Kita akan berkoordinasi dengan Kasatpol PP/WH provinsi dan kabupaten Acehb Besar untuk ikut membantu melakukan pengawasan,” imbuhnya.
Dirinya merasa yakin jika pengawasan akan berjalan maksimal, apalagi Kabupaten Aceh Besar juga memiliki kebijakan yang sama, melarang perayaan tahun baru. “Kita akan terus koordinasi dengan Kasatpol PP dan WH Aceh Besar,” cetusnya.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, menyampaikan jika Pemkab Aceh Besar juga sudah jauh – jauh hari mengeluarkan seruan untuk melarang warga merayakan malam pergantian tahun baru.
Menurutnya, ada dua daerah yang perlu diwaspadai, sebagaimana disampaikan Wakil Bupati Aceh Besar Samsul Rizal, dalam rapat Forkompinda di Balaikota Banda Aceh, yakni Kecamatan Darul Imarah dan Kecamatan Ingin Jaya. Kedua wilayah tersebut, berbatasan langsung dengan kota Banda Aceh.
“Kita akan upayakan maksimal agar tidak ada perayaan tahun baru di Aceh Besar, termasuk berkoordinasi dengan Pemko Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh,” tegasnya.
Dia melanjutkan, jika Aceh Besar komitmen tidak akan ada perayaan malam pergantian tahun. “Kita juga sudah imbau pedagang untuk tidak menjual petasan dan terompet," pungkasnya. (slm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senang Ada Rekrutmen CPNS Lagi
Redaktur : Tim Redaksi