jpnn.com, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta seluruh masyarakat Jawa Tengah tidak menggelar kegiatan yang mengundang kerumunan saat perayaan malam tahun baru.
Ganjar mengimbau masyarakat tetap di rumah dan berdoa bersama keluarga.
BACA JUGA: Tegas! Ganjar Bakal Pecat dan Proses Hukum Jajaran yang Terlibat Korupsi
"Saya kira kita sudah sepakat, bahwa kita hidup dalam bayang-bayang Covid-19. Maka saya meminta dukungan dan bantuan masyarakat, ayo kita tahan sebentar, malam tahun baru jangan berkerumun," kata Ganjar ditemui di kantornya, Kamis (30/12).
Ganjar juga meminta seluruh bupati/wali kota untuk mengamankan daerahnya masing-masing.
BACA JUGA: Kebakaran di RS Kariadi, Ganjar Pastikan Pelayanan Terhadap Pasien Tidak Terganggu
Dia minta para kepala daerah melarang kegiatan perayaan yang mengundang kerumunan massa.
"Sekali lagi, tidak boleh diizinkan perayaan yang ramai-ramai. Saya bersama Pak Kapolda dan pak Pangdam juga sudah sepakat. Pak Kapolda menyampaikan tidak ada yang diizinkan untuk melakukan perayaan," imbuhnya.
BACA JUGA: Sstt, Presiden Jokowi Membisiki Ganjar Soal Prediksi Indonesia vs Thailand
Ganjar berharap dukungan masyarakat akan sama seperti saat perayaan Natal kemarin. Dia menilai masyarakat patuh dengan tidak mudik dan merayakan Natal di tempat masing-masing.
"Kalau ini bisa sukses, maka insyaallah akan terkendali," jelasnya.
Ganjar mendorong bupati/wali kota dan para pimpinan menggelar acara doa bersama dan perayaan malam tahun baru secara daring.
Dengan begitu, maka mereka bisa berkomunikasi dengan masyarakat.
"Buat saja acara daring, sederhana saja yang penting membuat masyarakat senang. Prinsipnya kami minta dukungan dan bantuan masyarakat. Yok kita tahan sebentar di malam tahun baru untuk tidak berkerumun," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait perayaan malam tahun baru.
Dalam aturan Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru menyebutkan, alun-alun dilarang buka, mall dan pusat perbelanjaan dilarang menggelar acara perayaan, tidak boleh pawai, arak-arakan dan lainnya. (flo/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Natalia