Malam Tahun Baru, Polisi Berencana Tutup Total Jalur Puncak Bogor

Sabtu, 24 Desember 2022 – 07:01 WIB
Situasi lalu lintas di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com - KABUPATEN BOGOR - Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, akan ditutup total oleh polisi pada malam Tahun Baru 2023. 

Penutupan akan dimulai sejak Sabtu 31 Desember 2012) pukul 18.00 WIB hingga Minggu 1 Januari 2023 pukul 06.00 WIB. 

BACA JUGA: Promo Terbaru Avenzel Hotel and Convention Cibubur, Khusus Natal dan Tahun Baru

Penutupan dilakukan di pintu keluar Tol Gadog, Simpang Gadog, dan Puncak Pass. 

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bogor Inspektur Polisi Satu Desi Triana. mengatakan pemberlakuan malam tanpa kendaraan bermotor di Jalur Puncak berlaku untuk semua jenis kendaraan, termasuk sepeda motor.

BACA JUGA: Pemprov DKI Tiadakan CFD saat Natal dan Tahun Baru 2023

"(Sepeda motor) ya sebenarnya tidak boleh (melintas), namanya malam tanpa kendaraan bemotor. Hanya banyak yang melanggar aturan saja," kata dia di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/12).

Desi mengimbau yang akan beraktivitas di wilayah Puncak pada malam Tahun Baru agar melintas sebelum jalurnya ditutup. Menurut dia, masyarakat yang ingin menuju ke Cianjur atau Bandung bisa melintas jalur alternatif Puncak, yaitu dengan rute Cibubur-Jonggol-Cariu-Cianjur.

BACA JUGA: Ide Kue Natal dan Tahun Baru yang Bisa Jadi Ladang Bisnis

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan mereka memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap kendaraan di Jalur Puncak, Bogor, selama libur Natal dan Tahun Baru. "Ganjil genap kami terapkan baik untuk kendaraan mobil dan sepeda motor," kata dia. 

Menurut dia, sistem ganjil genap mulai diberlakukan, Jumat (23/12), pukul 15.00 WIB, sampai dengan, Minggu (25/12), pukul 24.00 WIB. 

Kemudian, akan dilanjutkan pekan depan dengan waktu yang sama pada, Jumat (30/12), hingga Minggu 1 Januari 2023.

Dia menyebutkan, pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalur Puncak sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84/2021.

Namun, ketika arus lalu lintas di jalur itu tetap padat, polisi akan mengombinasikan pemberlakuan sistem ganjil genap dengan sistem satu arah. (antara/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler