Malam Takbiran, Malah Pesta Sabu-Sabu

Kamis, 29 Juni 2017 – 18:16 WIB
Sabu-sabu dan alat pengisapnya atau bong. Foto: Jawa Pos Radar Jogja

jpnn.com, SURABAYA - Bukannya menyambut Lebaran dengan hati yang bersih, tiga sekawan ini malah berpesta sabu-sabu (SS) saat malam takbiran.

Belum sampai hajat terlaksana, tiga sekawan ini diringkus polisi. Mereka adalah Khoirul Anwar, Laode Bagus, dan Ricard Mata.

BACA JUGA: Perempuan Muda Digerebek Bersama Dua Teman Prianya

Kanitreskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto menuturkan, polisi mendapat informasi dari warga mengenai gerombolan pemuda yang sering berpesta SS.

Singkat cerita, polisi membekuk Khoirul di rumahnya, Jalan Kedunganyar Gang Buntu, Surabaya.

BACA JUGA: Terpaksa Reuni Bareng Sahabat di Penjara

Saat menggeledah rumah Khoirul, polisi menemukan satu klip sabu-sabu seberat 0,2 gram.

Menurut pengakuan pria 24 tahun itu, serbuk putih tersebut akan digunakan untuk berpesta bersama dua rekannya.

BACA JUGA: Kabur, Sembunyi di Bawah Mobil, Eh Ketahuan

Tanpa basa-basi, polisi langsung menuju Jalan Banyu Urip Lor, rumah Laode.

Di rumah pria 24 tahun itu, ditemukan barang bukti sabu-sabu dengan jumlah yang sama dengan milik Khoirul.

''Mereka sebenarnya mau patungan beli SS. Terus lanjut pesta di rumah Ricard,'' beber Misdi.

Polisi yang sudah mengantongi alamat rumah target segera menuju Puri Safira Regency, Gresik. Saat digerebek, Ricard tidak berkutik.

Di saku celananya, ditemukan sepoket sabu-sabu seberat 0,25 gram.

Polisi mengeler pria 21 tahun tersebut ke Mapolsek Sukomanunggal.

Akibat ulahnya pada malam takbiran, tiga orang itu harus merasakan dinginnya lantai penjara di sisa libur Lebaran kali ini.

Mereka melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (han/c7/oni/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Asyik Nyabu, Dwiky Disikat Polisi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler