jpnn.com, KUALA LUMPUR - Lima orang nelayan WNI asal Deli Serdang, Sumatra Utara, berhasil dibebaskan dan diserahkan kepada Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) wilayah Perak berikut pengembalian perahunya tanpa dikenakan sanksi apapun.
Menurut Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Supendi, Senin, penyerahan dari APMM kepada Satgas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dilakukan di perairan perbatasan Indonesia – Malaysia pada tanggal 8 Mei 2021 yang difasilitasi Tim Satgas KBRI dengan terlebih dahulu kelimanya dilakukan tes PCR di Malaysia.
BACA JUGA: KKP Berhasil Bebaskan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Aparat Malaysia
Tim Satgas KBRI Kuala Lumpur bertindak cepat melakukan komunikasi dengan APMM atas laporan ditangkapnya perahu nelayan Indonesia di perairan Selat Melaka yang diawaki lima WNI pada 25 April 2021.
"Penangkapan dilakukan atas dugaan perahu nelayan tersebut memasuki wilayah teritorial Malaysia tanpa ijin dan melanggar Akta Perikanan Malaysia 1985," katanya.
BACA JUGA: Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap Saat Mencuri Ikan di Perairan Indonesia
Menurut Supendi, Tim Satgas KBRI melakukan pertemuan khusus dengan Ketua Pejabat APMM wilayah Perak membicarakan agar para nelayan tersebut dapat segera dibebaskan.
"Tim Satgas juga bertemu dengan kelima nelayan WNI untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik dan memfasilitasi komunikasi dengan pihak keluarga di Deli Serdang," katanya.
BACA JUGA: Bakamla RI Jemput Dua Nelayan Indonesia di Perbatasan Malaysia
Para nelayan WNI menyampaikan tidak menyadari telah memasuki wilayah perairan Malaysia hingga akhirnya ditangkap APMM Perak pada hari Sabtu 24 April 2021 sekitar 9,3 NM Barat Daya Pulau Buloh.
"Kelima nelayan tidak membawa dokumen identitas diri sehingga Tim Satgas KBRI menyiapkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) untuk proses dokumen kepulangannya," katanya.
Supendi menambahkan seluruh rangkaian pembebasan tanpa dikenakan sanksi.
"Hal ini merupakan langkah cepat dalam melakukan komunikasi dan kerjasama yang baik antara KBRI Kuala Lumpur dengan pihak APMM Wilayah Perak serta apresiasi atas kerjasama yang diberikan oleh APMM," katanya.
Dia mengatakan kejadian penangkapan nelayan WNI oleh pihak APMM Malaysia sering terjadi.
Kasus terakhir menimpa empat nelayan asal Deli Serdang yang dijatuhi hukuman penjara 30 bulan dan 18 bulan oleh Mahkamah Seksyen Ipoh tanggal 18 Februari 2021.
"Ke depannya diperlukan sosialisasi kepada nelayan yang berada di pesisir pantai Pulau Sumatera dan sekitarnya terkait pemahaman batas wilayah teritorial antara perairan Indonesia dan Malaysia oleh Dinas Perikanan setempat serta informasi ancaman sanksi apabila terjadi pelanggaran tersebut," katanya.
Redaktur & Reporter : Adil