Malaysia Bakal Punya Perdana Menteri Baru, Anggota Parlemen Diminta Menjaga Rahasia

Selasa, 17 Agustus 2021 – 19:20 WIB
Ilustrasi - Raja Malaysia Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin. ANTARA Foto/Ho-Istana Negara

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Para anggota parlemen Malaysia diminta untuk mengajukan satu nama calon perdana menteri baru kepada Raja Yang di-Pertuan Agong Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah.

"Yang di-Pertuan Agong sesuai konstitusi federal perlu melantik seorang anggota parlemen yang mempunyai kepercayaan mayoritas anggota parlemen sebagai perdana menteri," ujar Ketua Parlemen Malaysia Azhar Azizah Harun dalam surat pemberitahuan yang beredar di Kuala Lumpur, Selasa (17/8).

BACA JUGA: PM Muhyiddin Sudah Tumbang, tetapi Raja Malaysia Punya Permintaan Terakhir

Berdasarkan Pasal 43 (2) (a) Konstitusi Federal, Raja Malaysia harus mengangkat seorang anggota parlemen yang mendapat kepercayaan dari mayoritas anggota DPR sebagai perdana menteri.

Anggota parlemen diberi waktu hingga Rabu (18/8/2021) pukul 16.00 waktu setempat untuk menyerahkan deklarasi dukungan tertulis secara jelas dan terang.

BACA JUGA: Mathori di Malaysia, Istrinya Bersama Pria Inisial TM di Bangkalan, Tak Bisa Mengelak Lagi

Dalam surat pemberitahuan disebutkan meskipun surat pernyataan tidak memiliki format tertentu, tetapi harus memiliki sejumlah rincian.

Pertama, identifikasi anggota parlemen yang memadai. Hanya seorang anggota parlemen yang diberi kepercayaan oleh anggota parlemen, pernyataan kepercayaan yang jelas dan tanpa syarat, tanda tangan anggota parlemen, tanda tangan atau stempel resmi seorang saksi (baik advokat atau pengacara, komisaris, notaris atau jabatan yang setara dengan anggota parlemen yang berada di luar negeri) dan tanggal surat pernyataan.

BACA JUGA: Perdana Menteri Malaysia Bakal Mengundurkan Diri Pagi Ini

Kedua, surat pernyataan tersebut diserahkan melalui faksimili atau surat elektronik, bisa berbentuk pdf dan bisa dikirim ke nomor WhatsApp yang ditentukan.

Ketiga, surat tidak boleh diserahkan secara langsung karena Istana Negara masih dalam kawasan Rencana Rehabilitasi Nasional Tahap 1 dan juga untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Istana Negara.

Azhar menegaskan, perlu diperjelas bahwa setiap surat yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas atau terlambat diterima, tidak akan diperhitungkan.

"Anggota DPR diingatkan untuk menjaga kerahasiaan surat pernyataan sampai Yang di-Pertuan Agong mengambil keputusan tentang hal ini," katanya.

Saat mantan Muhyiddin Yassin mundur sebagai perdana menteri, kekuatan Perikatan Nasional (PN) --pendukung utama Muhyiddin-- di parlemen adalah 100 kursi, di antaranya berasal dari Bersatu (31), PAS (18), Umno (23), dan GPS (18).

Sedangkan Pakatan Harapan (PH) pimpinan Anwar Ibrahim memperoleh 89 kursi terdiri dari DAP (42), PKR (35), Amanah (11) dan anggota bebas (1).

Sementara oposisi yang lain mendapatkan 31 kursi, yang di antaranya berasal dari anggota UMNO yang mencabut dukungan kepada Muhyiddin (15), Warisan (8), dan Partai Pejuang termasuk Mahathir Mohammad (4).

Untuk mendapatkan dukungan mayoritas, calon perdana menteri minimal harus mendapatkan 101 suara di parlemen. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler