jpnn.com, SEMARANG - Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua orang tersangka pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional, Selasa (10/8).
Kedua tersangka berinisial TM (41) seorang petani, dan TS (37) ibu rumah tangga asal Bangkalan, Jawa Timur. Keduanya ditangkap pada Kamis (5/8) sekira pukul 14.20 WIB.
BACA JUGA: Jaksa, Panitera, dan PNS Pengadilan Terbukti Pakai Narkoba, Sebegini Vonis Hukumannya
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian menjelaskan kronologi penangkapan.
Bermula pada Rabu (4/8), polisi mendapat laporan dari Petugas Bea Cukai, kanwil Jateng & DIY, bahwa ada paket dari sebuah ekspedisi di Kota Semarang sebanyak 4 paket yang terbungkus kardus dari Malaysia.
BACA JUGA: Bang Edi Minta Selebritas yang Jadi Pengedar Narkoba Dibeginikan, Siapa?
“Salah satu paket diduga berisi narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu, yang disamarkan dengan tumpukan baju bekas, perkakas alat rumah, makanan ringan,” terangnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8).
Dalam empat paket kargo tertulis alamat penerima dan pengirim barang menuju Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
BACA JUGA: Polisi Siapkan Rp 5 Juta Bagi yang Tahu Keberadaan Orang Ini, Lihat Baik-baik Mukanya
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk lakukan control delivery sampai pada penerima paket.
"Setelah sampai Madura dekat alamat penerima, kurir menghubungi penerima paket. Setelah penerima menandatangani bukti tanda terima paket dan menerima paket, Petugas dari Polda Jateng bersama Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap penerima paket sesuai resi yang dimaksud yaitu TM dan TS," terangnya.
"Petugas gabungan juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa paket berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 44,21 gram yang dibungkus dalam botol susu bekas, yang dikirim oleh Mathori (suami TS) yang berada di Malaysia.
Selanjutnya, petugas membawa TM dan TS beserta 4 paket kargo ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim guna dilakukan pemeriksaan semua isi paket dan dalam rangka pengembangan perkara ini. (rls/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo