JAKARTA - Pemerintah Malaysia akhirnya mengampuni Elis binti Halif, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banteang, Sulawesi Selatan (Sulsel)Elis dibebaskan dari hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Wilayah Limbang, Serawak, Malaysia, setelah didakwa dalam kasus pembunuhan atas suaminya, Asman Rada, di rumahnya pada 20 Mei 2009.
"Pengadilan telah menjatuhkan putusan bebas murni terhadap ibu 4 anak ini dari ancaman hukuman gantung sampai mati," kata Konsul Jenderal RI di Kuching, Sarawak, Rafail Walangitan dalam surat keterangan resmi, Sabtu (16/10).
Dalam suratnya Nomor BB 341/Kuching/X/2010 tanggal 4 Oktober 2010, KJRI Kuching menyebut bahwa Elis didakwa atas tuduhan pembunuhan dan ditahan sejak 3 Juni 2009
BACA JUGA: Ambani Boyongan ke Istana Rp 17 T
Tiga di antara empat anak Elis telah dipulangkan ke kampung halamannya oleh KJRI Kuching" atas fasilitas Kemenlu, Kemensos, dan Pemkab BantaengDengan bebasnya Elis, KJRI Kuching berhasil membebaskan sembilan WNI yang diadili di dana dari ancaman hukuman gantung
BACA JUGA: Pekerja Tambang Cile Banjir Hadiah
Kini KJRI Kuching tengah berupaya membebaskan dua WNI di Sarawak yang masih terancam hukuman matiSembilan WNI yang bebas dari ancaman hukuman gantung sampai mati adalah Ongkun Majin dan Jepri bin Anggut asal Kalimantan Barat; Maxy Tefa dan Martin Muslim asal Nusa Tenggara Timur (NTT); Joko Subarjo dan Suseno Misri asal Jawa Timur; Mugi Widodo asal Jawa Tengah; serta Kamaruddin Khadapi dan Elis binti Halif asal Sulawesi Selatan.
Pembebasan Elis binti Halif ini, menurut KJRI Kuching, bisa terjadi karena sejak pertama dipelajari kasusnya sangat lemah
BACA JUGA: Ahmadinejad Ancam AS dari Perbatasan Israel
Setelah diputus bebas, kini Elis dan putranya berada di penampungan KJRI Kuching untuk menunggu proses pemulangan ke kampung halamannya(zul/dwi)BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Sinting Unggah Foto Cacing
Redaktur : Tim Redaksi