“Kedua negara sepakat untuk mengutamakan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI. Selain itu, kedua Negara juga akan bekerjasama meningkatkan kualitas pelatihan kerja untuk menjamin kompetensi kerja para TKI kita,” kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Reyna Usman di Jakarta, Jumat (28/9).
Reyna mengungkapkan, dalam pertemuan JWG di Malaysia itu juga dibahas laporan pekembangan dari Joint Task Force (satuan tugas/satgas gabungan ) dan evaluasi penerapan amandemen nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor rumah tangga di Malaysia yang telah ditandatangani di Bandung pada 31 Mei 2011 lalu.
"Delegasi Indonesia mengusung beberapa persoalan utama yang menjadi selama ini masih butuh pembahasan dalam mencari solusi penerapannya di lapangan, yaitu soal penerbitan journey performance (JP) visa, pasport, hari libur (one day off), cost structure dan calling visa," kata Reyna.
Menurutnya, delegasi Indonesia juga mendesak dihentikannya penerbitan JP visa yang ditengarai menjadi pintu masuk bagi TKI domestik worker (rumah tangga) secara ilegal untuk bekerja di Malaysia. "Pemerintah Malaysia akhirnya menyetujui permintaan tersebut. Menurut laporan, Imigrasi Malaysia sudah menghentikan penerbitan JP visa sejak Maret 2012 dengan pengecualian untuk beberapa alasan tertentu dan sifatnya terbatas,” ujarnya.
Ditambahkannya, Indonesia juga meminta adanya jaminan penerapan ketentuan one day off dalam kontrak kerja. "Terkadang, ketentuan ini memang belum sepenuhnya diterapkan dengan alasan ada kesepakatan dengan pengguna dan permintaan dari TKI sendiri yang tak mau memanfaatkan hak normatifnya tersebut," tandasnya.
Namun demikian pihak Indonesia juga terikat untuk memberikan pelatihan 200 jam kepada calon TKI sektor domestik agar trampil dan bisa diandalkan. “Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pelatihan, maka disadari harus ada penambahan biaya pelatihan seperti yang tercantum dalam besaran biaya cost structure,” imbuhnya.
Untuk diketahui, besarannya cost structure penempatan TKI ke Malaysia yang disepakati adalah RM 2,711 RM yang dibebankan ke pengguna di Malaysia. Sementara RM 1.800 RM ditanggung oleh TKI. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Surat Djoko Susilo Tidak Halangi Penyidikan Simulator
Redaktur : Tim Redaksi