"Tadi penyidik menerima surat dari pihak DS yang menyatakan bahwa dia tidak hadir dengan dua alasan. Pertama memertanyakan penyidikan siapa yang berhak menangani. Kedua soal keabsahan penggeledahan yang dilakukan di korlantas. Ini sedang dipelajari penyidik," kata Johan, Jumat (28/9).
Kendati begitu, Jubir KPK itu menegaskan bahwa surat tersebut tidak akan menghalangi KPK untuk memeriksa Irjen Djoko, karena pemanggilannya akan dijadwal ulang pekan depan.
"Jadi yang dimintakan fatwa kan soal kewenangan. Ini kan seolah-olah ada dualisme ya. Itu hak nya mereka lah. Tapi yang pasti KPK tetap melanjutkan proses penyidikan dan akan panggil kembali DS sebagai tersangka," tegas Johan.
Atas sikap mantan Gubernur Akpol itu pada pemeriksaan kali ini, Johan tidak mau berandai-andai. Pihaknya menyatakan bahwa KPK akan melaksanakan pemanggilan sesuai prosedur dan akan melihat tanggapan Irjen Djoko pada pemanggilan kedua.
Diketahui hari ini Irjen Pol Djoko Susilo tidak bersedia diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Simulator SIM. Alasannya kasus ini masih bermasalah karena ditangani dua institusi.
Bahkan Irjen Djoko melalui kuasa hukumnya Juniver Girsang dan Hotma Sitompul, masih akan meminta fatwa MA untuk memperoleh kepastian siapa yang berhak menangani kasus Simulator, apakah KPK atau Polri.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djoko Susilo Dinilai Tak Konsisten
Redaktur : Tim Redaksi