Malaysia Buka Layanan Pengurusan Dokumen TKI Ilegal

Selasa, 22 Oktober 2013 – 23:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kabar gembira bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Malaysia. Sejak Senin (21/10) kemarin pemerintah Diraja Malaysia resmi membuka pelayanan pengurusan dokumen bagi TKI yang belum punya dokumen resmi karena tergolong Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).

Hal ini merupakan buah dari kerjasama pemerintah Indonesia-Malaysia melalui Program Khas Pengurusan PATI (PKPP) yang bertujuan untuk meningkatkan status ketenagakerjaan TKI illegal yang bekerja di negeri jiran itu menjadi tenaga kerja legal. Program ini dijalankan hingga 20 Januari 2014 mendatang.

BACA JUGA: Bareskrim Bekukan Rekening Tersangka Suap Pajak

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman, mengatakan, lewat program PKPP ini kedua negara sepakat memberikan kesempatan kepada TKI dan majikan untuk melakukan penyempurnaan dokumen demi legalitas para pahlawan devisa itu. "Waktu bagi majikan dan TKI untuk melengkapi dokumen kerja agar menjadi TKI yang legal harus dimanfaatkan secara optimal oleh TKI yang bekerja di Malaysia," kata Reyna  di Jakarta, Selasa (22/10).

Program PKPP ini merupakan salah satu hasil hasil pertemuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar dan Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato Seri Ahmad Zahid bin Hamidi di Putrajaya, Malaysia pada Kamis (26/9) lalu.  Kedua pemerintahan telah sepakat untuk bersama-sama mencari jalan keluar perbaikan sistem penempatan dan perlindungan TKI.

BACA JUGA: Kelelahan, Dul Tak Fokus Nyetir Lagi

“Berdasarkan laporan, KBRI Kuala Lumpur telah membuka layanan dengan menyiapkan ruang aula kapasitas 400 orang untuk memberi layanan kepada PATI untuk melakukan pengurusan dokumen. Tapi sampai tadi pagi belum ada satupun PATI Indonesia yang memanfaatkan kesempatan tersebut," kata Reyna.

Reyna juga mengingatkan agar para TKI dalam pengurusan dokumen tersebut tidak tertipu bujuk rayu para agen ilegal yang mengaku bisa menguruskan dokumentasi dan izin kerja di Malaysia. Ia mengingatkan bahwa untuk bekerja di Malaysia harus memiliki majikan. Selanjutnya, para majikan tersebut diminta untuk mengajukan kontrak kerja ke KBRI.

BACA JUGA: Bareskrim Telusuri Aset Tersangka Suap Pajak

Saat ini, WNI/TKI ilegal  yang telah mendaftarkan diri ke perwakilan RI sebanyak 348.301 orang. Dari jumlah itu yang telah diberikan pemutihan oleh pemerintah Malaysia sebanyak 201.237 orang, sedangkan sisanya sebanyak 147.064 orang belum mendapatkan pemutihan karena harus melengkapi dokumen kerjanya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Alie: Maksimalkan Saja Dirtipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler