JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI akan menelusuri aset milik para tersangka dugaan suap pajak yang melibatkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, yaitu DT alias Denok dan TH alias Totok, serta Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper, Berty. Penelusuran aset itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dari suap pajak.
“Kami akan melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan asset tracing terhadap kasus ini sehingga nanti akan didapatkan barang butki, pencucian uangnya yang dapat bernilai ekonomis,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Rokhmat Sunanto dalam jumpa pers di Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Selasa (22/10).
Dalam kesempatan itu hadir pula Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan M. Rahman Ritza. Lebih lanjut Rokhmat menjelaskan, Senin (21/10) pukul 5.30, petugas Bareskrim menangkap tiga tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang itu. Kasus pokok (predicate crime) dalam perkara itu adalah tindak pidana korupsi. Baik Totok, Denok maupun Berty sudah menjadi tahanan Bareskrim.
Menurut Rokhmat, PT SAIP adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor kertas. Modus yang digunakan dalam kasus itu, kegiatan ekspor maupun impor oleh PT SAIP dan komunitasnya tidak dikenai pajak. Ia menegaskan, dalam kasus ini diduga ada penyalahgunaan kewenangan oleh Totok dan Denok karena menerima pemberian dari wajib pajak untuk tidak melakukan tugas sebagai petugas pajak.
BACA JUGA: Marzuki Alie: Maksimalkan Saja Dirtipikor
Dalam periode 2005-2007, restitusi pajak yang digelontorkan untuk PT SAIP mencapai Rp 21 miliar. “Kami menengarai hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Karena cukup alat bukti kami melakukan penangkapan, penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rokhmat. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Elektabilitas Wiranto Tembus Empat Besar
BACA JUGA: Rieke Desak Pencabutan Inpres Upah Minimum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Anggap Jokowi Hanya Pas untuk Cawapres
Redaktur : Tim Redaksi