Malaysia Deportasi 192 WNI

Minggu, 24 Februari 2013 – 07:16 WIB
JAKARTA--Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi atau memulangkan paksa 192 WNI. Ratusan WNI yang dideportasi ini tiba di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Timur Jumat malam lalu. Pendeportasian ini didominasi para TKI yang melanggar izin tinggal.

Upaya deportasi WNI oleh pihak Malaysia ini terus dipantau Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Direktur Informasi dan Media (Dir Infomed) Kemenlu P.L.E. Priatna kemarin mengatakan, secara detail dirinya belum mendapatkan kabar pendeportasian ini. Namun menurut pihak Kemenlu, pendeportasian ini umumnya sudah diketahui perwakilan Indonesia di negeri jiran tersebut.

"Saya sekarang masih di Tiongkok. Besok (hari ini, red) saya carikan informasi lengkapnya," jelas Priatna.

Yang jelas, kebijakan deportasi ini mutlak menjadi wewenang pemerintah Malaysia. Pemerintah Indonesia hanya berupaya memenuhi hak para WNI dengan majikan atau tempat usaha mereka di Malaysia.

Pendeportasian ini menggunakan KM Francis Express. Data di Kantor Imigrasi Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan menyebutkan jika sebelum dideportasi para WNI ini lebih dulu dipenjara. Mereka dipencara di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar, Kota Kinabalu dan PTS Air Panas, Tawau.

Rincian para WNI yang dideportasi ini terbagi dalam dua berita acara penyerahan yang diketahui staf Konsulat Jenderal RI di Tawau. Untuk kelompok pertama terdiri dari 92 orang (77 laki-laki, 13 perempuan, satu anak laki-laki, dan satu anak perempuan). Kelompok kedua terdiri dari seratus orang dengan rincian, 85 orang laki-laki, 13 orang perempuan, dan dua anak perempuan. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Buruk Jadi Senjata Separatis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler