Malaysia Jadi Antek Amerika, Korea Utara: Kejahatannya Tidak Dapat Diampuni

Jumat, 19 Maret 2021 – 19:27 WIB
Ilustrasi bendera Korea Utara dan Malaysia. Foto: Antara

jpnn.com, PYONGYANG - Korea Utara mengatakan akan memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia lantaran negara Asia Tenggara itu sudah menjadi antek Amerika Serikat.

Pengadilan Malaysia baru-baru ini mengizinkan seorang warga negara Korea Utara diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan pencucian uang.

BACA JUGA: Lihat, Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditenggelamkan, Dua Sekaligus

Menurut laporan yang dilansir KCNA, Kementerian Luar Negeri Korea Utara menegaskan bahwa Washington juga akan merasakan pembalasan atas tindakan Malaysia tersebut.

Pada 9 Maret, pengadilan tinggi Malaysia memutuskan Mun Chol Myong dapat diekstradisi ke Amerika Serikat untuk menghadapi tuduhan pencucian uang.

BACA JUGA: Malaysia Izinkan Penonton Masuk Stadion, Indonesia Kapan?

Mun ditangkap pada 2019 atas permintaan Amerika Serikat yang menuduhnya melakukan pencucian dana melalui perusahaan dan mengeluarkan dokumen palsu untuk mendukung pengiriman ilegal ke Korea Utara.

Dia melawan permintaan ekstradisi, dengan alasan bahwa itu bermotif politik.

BACA JUGA: Kejaksaan Musnahkan 2 Kapal Malaysia yang Terlibat Kasus Penangkapan Ikan Ilegal di Aceh

Kementerian Luar Negeri Korut menyebut putusan pengadilan Malaysia sebagai tindakan jahat dan kejahatan berat yang tidak dapat diampuni.

Selain itu, Malaysia juga dianggap telah menjadikan warga negara Korut sebagai korban tindakan permusuhan AS yang menyimpang dari hukum internasional.

"Malaysia telah menghancurkan seluruh fondasi hubungan bilateral yang didasarkan pada penghormatan terhadap kedaulatan," kata Kementerian luar negeri Korea Utara

Hubungan dekat Malaysia dengan Korea Utara menurun setelah saudara laki-laki pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yang terasing, Kim Jong Nam, terbunuh di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 ketika dua wanita mengolesi wajahnya dengan agen saraf VX.

Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut agen saraf XV termasuk dalam daftar sebagai senjata pemusnah massal.

"Kami memperingatkan sebelumnya bahwa AS - manipulator belakang panggung dan penyebab utama insiden ini - juga akan diminta membayar harga yang seharusnya," KCNA melaporkan.

Pada Kamis (18/3), Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Joe Biden akan menyelesaikan peninjauan kebijakan Korea Utara dalam beberapa minggu ke depan dalam konsultasi erat dengan sekutu. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler