Kejaksaan Musnahkan 2 Kapal Malaysia yang Terlibat Kasus Penangkapan Ikan Ilegal di Aceh

Kamis, 18 Maret 2021 – 22:08 WIB
Dua kapal Malaysia yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Agung di perairan Banda Aceh. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

jpnn.com, BANDA ACEH - Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan dua kapal kayu penangkap ikan asing asal Malaysia, Kamis (18/3). Kedua kapal asing tersebut merupakan barang bukti perkara penangkapan ikan ilegal dengan terpidana warga negara Thailand.

Pemusnahan kapal tersebut dipusatkan di Pelabuhan Perikanan Samudra Lampulo, Banda Aceh.

BACA JUGA: Lihat, Kapal Berbendera Malaysia Diburu Tim KKP di Selat Malaka, Menegangkan

"Kedua kapal asing asal Malaysia yang dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan tersebut merupakan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya.

Kapal yang ditenggelamkan adalah KM KHF 1980 yang dinahkodai oleh terpidana Surriyon Jannok, warga Negara Thailand.

BACA JUGA: Lima Kapal Asing Ditenggelamkan Kejaksaan di Laut Kepri, Satu dari Malaysia Selamat Tinggal!

Sedangkan satu unit kapal lainnya adalah KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh terpidana Wina Bunpichit, warga Negara Thailand.

Selain kapal, kejaksaan juga memusnahkan peralatan pendukung penangkapan ikan ilegal berupa alat komunikasi dan GPS atau alat menentukan posisi serta jaring.

BACA JUGA: Kapal Nelayan Malaysia Ditangkap Saat Mencuri Ikan di Perairan Indonesia

Peralatan tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menjadi dua bagian yang dipusatkan di Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, Banda Aceh. Sedangkan jaring, dimusnahkan dengan cara dibakar.

"Kegiatan eksekusi pemusnahan kapal tersebut merupakan kerjasama antara Kejaksaan RI, yakni Kejaksaan Negeri Banda Aceh selaku eksekutor yang difasilitasi oleh Pusat Pemulihan Aset dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," ujar Leonard.

Turut hadir dalam kegiatan eksekusi penenggelaman 2 (dua) unit kapal asing asal Malaysia yakni Kepala Pusat Pemulihan Aset Elan Suherlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Hermanto, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, pejabat PSDKP Lampulo, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kepala Pos TNI AL Lampulo, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh dan Kepala Stasiun Radio Pantai Ulee Lheu.

Untuk diketahui, dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia tersebut ditangkap kapal pengawas Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Hiu 012 karena menangkap ikan secara ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Indonesia, perairan Selat Malaka pada 2 Februari 2019.

Saat ditangkap, petugas kapal pengawas KKP Hiu 012 mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand dari kapal KHF 2598.

Begitu juga di kapal KM KHF 2598, petugas juga mengamankan seorang nakhoda dan empat anak buah kapal yang semuanya juga warga negara Thailand. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler