Malaysia Jiplak Sastra Seniman Bali? Somasi!

Kamis, 27 Agustus 2015 – 22:01 WIB
Cuplikan animasi Malaysia yang diduga berasal dari karya sasta Bali. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif (BEK) menyesalkan langkah animator Malaysia yang dicap sudah menjiplak karya sastra Geguritan Sang Cangak milik seniman Bali mendiang Gusti Putu Widnyana. 

Para animator Malaysia itu membuat tayangan animasi yang sama persis dengan alur cerita Sang Cangak. Bahkan film kartun itu juga ditayangkan di salah satu stasiun televisi swasta di tanah air. 

BACA JUGA: UU Kamnas Pertegas Posisi TNI Bukan Alat Penguasa

Menurut Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi BEK Ari Juliano Gema, ahli waris harus melayangkan somasi terkait dugaan penjiplakan tersebut.

“Yang bisa dilakukan ahli waris adalah mengajukan somasi saat ini terhadap orang-orang yang diduga menjiplak. Tapi somasi itu harus dilakukan di Malaysia,” ujar Ari saat dihubungi JPNN, Kamis (27/8).

BACA JUGA: Seluruh Lelang Aset Diusut, Krisis Diyakini Makin Parah

Ari mengatakan, somasi dan semua proses protes itu harus dilakukan di Malaysia. BEK, ujarnya, siap mendampingi sang ahli waris Dewa Bagus Komang Budiana untuk memperjuangkan karya Sang Cangak tersebut. Malaysia, tegasnya, seharusnya menyadari dan merespons somasi itu, karena Negeri Jiran tersebut termasuk dalam perjanjian multilateral dengan Indonesia dalam melindungi hak kekayaan intelektual.

“Indonesia dan Malaysia serta beberapa negara lain sudah masuk dalam perjanjian multilateral itu, jadi sudah seharusnya ini bisa segera diselesaikan,” tegas Ari.

BACA JUGA: Hakim Sarpin: Minta Maaf Sekarang Sudah Terlambat!

Sebagaimana diketahui ahli waris sangat keberatan dan minta pihak pemerintah segera menggambil langkah untuk melindungi karya seni orangtuanya. Termasuk melindungi karya seni seniman Bali lainnya.  Menanggapi itu, Ari menuturkan, perlindungan terhadap karya cipta sudah diatur dalam UU HAKI Nomor 28 tahun 2014 pasal 9 junto pasal 113.

Dalam pasal itu hak ekonomi dan perlindungan hak cipta terhadap sebuah karya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. 

“Karena itu ahli waris bisa mengklaim hak untuk karya cipta itu,” tandas Ari. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Sarana dan Prasarana Transportasi di Timur Indonesia Segera Diresmikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler