Malaysia Kembali Perpanjang Pembatasan Sosial Skala Nasional

Sabtu, 02 Januari 2021 – 20:23 WIB
Tentara berjaga di jalanan Kuala Lumpur saat wabah COVID-19 merebak di Malaysia. Foto: Antara/Reuters

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Pemerintah Malaysia melanjutkan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP) alias lockdown di seluruh negara bagian dalam rangka membendung pandemi COVID-19. PKPP yang berakhir pada 31 Desember 2020, kini diteruskan hingga 31 Maret 2021.

"Pelaksanaan PKPP itu perkecualian di Selangor, Kuala Lumpur dan Sabah serta lokasi tertentu yang menerapkan PKP Bersyarat (PKPB) atau PKP Diperketatkan (PKPD)," ujar Menteri Kanan (Keamanan), Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob di Putrajaya, Sabtu (2/1).

BACA JUGA: Ibu Kota Sudah Tidak Kuat, Pemerintah Pusat Didesak Tetapkan Darurat COVID-19

Dia mengatakan perintah baru tersebut sudah dicatatkan dalam Warta Pemerintah Persekutuan.

Ismail mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan hasil penilaian resiko yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan yang mendapati peningkatan kasus COVID-19 masih berlangsung di seluruh negara bagian dengan kadar tinggi

BACA JUGA: Bu Khofifah Positif COVID-19, Begini Kalimatnya di Instagram

"Peningkatan kasus ini antara lain disumbang pelaksanaan penyaringan wajib terhadap pekerja warga negara asing secara besar-besaran di beberapa negara bagian dan dari penularan terjangkit dalam komunitas tersebut terutama di Lembah Klang dan beberapa negera bagian lain," katanya.

Sehubungan dengan hal itu, katanya, semua prosedur operasi standard (SOP) di bawah PKPP dilaksanakan dalam tempo yang diwartakan dan berdasarkan perubahan yang akan diumumkan dari waktu ke waktu.

BACA JUGA: Gelombang Kedua COVID-19 Hantam Thailand, Ada Klaster Rumah Judi Ilegal

Mengenai aktivitas pariwisata, politisi UMNO tersebut mengatakan berdasarkan ketetapan yang diumumkan sebelumnya oleh Kementerian Pariwisata, Seni dan Budaya, namun perlu mematuhi SOP kesehatan yang ketat. (ant/dil/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler