jpnn.com - MATARAM - Belum tuntas masalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tenggelam di perairan Batam, kabar buruk datang lagi dari TKI asal NTB yang bekerja di negara Jiran Malaysia.
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Provinsi NTB, Mucharom Ashadi mengungkapkan, sebanyak 70 TKI asal NTB telah didiportasi dari Malaysia.
BACA JUGA: Inilah Jumlah PHK Januari-November
"Sekarang 70 TKI itu udah ada di rumahnya masing-masing, kemarin tanggal 9 November itu mereka dideportasi," terangnya kepada Radar Lombok (Jawa Pos Group), Minggu (13/11).
Sebanyak 70 TKI yang dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia karena dianggap sebagai pendatang haram. Keberdaan mereka tidak diharapkan karena masuk secara ilegal. Masalah seperti ini terus terjadi setiap bulan dialami oleh TKI asal NTB.
BACA JUGA: Hamdalah, Pembukaan MTQ Korpri di Samarinda Tetap Meriah
Selain karena masuk melalui jalur ilegal, TKI yang dipulangkan penyebabnya overstay. Banyak TKI yang masuk melalui jalur resmi, namun setelah kontrak kerja habis tidak mengurusnya. Ada pula modus sebagai berwisata. Padahal tujuan utamanya untuk bekerja. "Intinya karena overstay dan TKI ilegal," ujarnya.
Dari 70 TKI yang telah dipulangkan, berasal dari berbagai kabupaten/kota. Namun mayoritas berasal dari Lombok Timur dan Lombok Tengah. Para TKI asal NTB sebagian besar bekerja di kebun-kebun kelapa sawit.
BACA JUGA: Lihat! Bocah Ini Tidur Pulas di Pinggir Jalan
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans NTB, H Zaenal mengatakan, masalah TKI di NTB yang dideportasi karena over stay dan tanpa dokumen lengkap. Menurut Zainal, TKI yang over stay disebabkan karena tidak memperpanjang izin kerja dan menggunakan modus sebagai wisatawan.
Banyak masyarakat NTB yang pergi ke Malaysia menggunakan paspor sebagai wisatawan, padahal hanya untuk kerja dan batas waktu tinggalnya hanya 3 bulan.
Setelah itu mereka akan tercatat sebagai pendatang haram yang harus dideportasi. "Ada juga TKI resmi yang kontrak kerja selama dua tahun, seharusnya mereka pulang atau perpanjang izin kerja kalau sudah habis. Malah itu tidak dilakukan, jadinya dianggap illegal," terangnya.
Lain lagi dengan TKI yang memang berangkat ke Malaysia melalui jalur illegal, jumlahnya sangat banyak dan sulit terdeteksi. Hal inilah yang membuat pemerintah juga kesulitan memberikan bantuan ketika TKI mendapat masalah.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono sebelumnya mengungkapkan, TKI bermasalah terbanyak di Malaysia berasal dari Provinsi NTB. Menurut Hermono, pada tahun 2015 lalu jumlah TKI asal NTB yang resmi sekitar 30 ribu orang. Namun dipastikan, jumlah yang illegal jauh lebih besar dan tidak terhitung. “TKI bermasalah terbanyak di NTB, ini karena mereka illegal,” ucapnya.
Salah satu penyebab utama banyaknya TKI bermasalah asal NTB yaitu percaloan yang signifikan. Masyarakat masih mudah diiming-imingi oleh calo sehingga rela menjadi TKI melalui jalur tikus. “Ada juga yang datangnya resmi, tapi tidak pulang sesuai kontrak kerja sehingga jadi ilegal,” katanya.
Untuk menuntaskan semua persoalan tersebut, maka calo atau tekong harus diputus rantainya. Peran semua pihak sangat penting, mulai dari tingkat desa sampai pemerintah pusat. Caranya mulai dengan meningkatkan kualitas pelayanan TKI formal, sehingga masyarakat menjadi nyaman dalam mengurus segala sesuatunya.
Keberadaan TKI ini telah dirasakan manfaatnya. Angka remitansi atau jumlah kiriman uang dari tenaga kerja di luar negeri bisa mencapai Rp 2,5 triliun setiap tahunnya. Kontribusi yang besar ini berhasil membawa tingkat pertumbuhan ekonomi NTB menduduki peringkat tertinggi secara Nasional pada tahun 2015 lalu.(JPG/zwr/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stasiun Bandung Terendam, Jadwal Kereta Jadi Berantakan
Redaktur : Tim Redaksi