Negara Tak Mampu Kelola Dinamika, Ormas Merajalela

Kamis, 14 Juni 2012 – 22:44 WIB

JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Refly Harun mengkhawatirkan adanya indikasi negara tidak lagi mampu mengelola dinamika yang terjadi di masyarakat. Ujung-ujungnya, rancangan undang-undang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang kini masih dibahas DPR akan menjadi "kambing hitam".

Hal tersebut disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema "Tarik Ulur RUU Ormas" di press room DPR, gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (14/6). Menurutnya, jika UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyaratan dirasa tidak pas lagi karena lebih menonjolkan sifat represifnya, maka secara hukum negara bisa menggunakan UU lainnya seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau ada ormas yang merugikan orang lain, atau ada indikasi sebuah ormas tidak berfungsi sebagaimana mestinya kan bisa dituntut ke Pengadilan dengan KUHP atau UU lainnya. Hakim tidak punya hak untuk menolak sebuah perkara dengan alasan belum ada UU yang mengatur atau sebuah ormas belum atau sudah terdaftar," ujar Refly.

Masalah ormas asing yang kini diributkan oleh banyak pihak, Refly memiliki dua dugaan. Pertama, bisa saja karena pemerintah memang tak tahan kritik. Kedua, bisa jadi  ormas dari luar negeri itu memang ilegal.

"Kalau ormas itu ilegal, gunakan UU yang ada untuk membawa mereka ke Pengadilan. Jangan karena kita tidak tahan dikritik lalu pemerintah mendiskreditkan ormas asing itu," ujar Refly Harun. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gamawan Fauzi Terima Dua Amplop Sekaligus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler